Empat Bandar Narkoba di Babel Terancam Hukuman Mati

Mereka dijerat dengan pasal berlapis oleh BNN Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Deddy Marjaya |
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Gelar kasus narkoba dengan empat tersangka bandar dan barang buki di BNN Povinsi Kepulaun Bangka Belitung 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Yanto, Samsul Bahri, Efreadi dan Suyatno para bandar narkoba yang dibekuk oleh BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam hukuman mati.

Keempat bandar ini merupakan residivis narkoba.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis oleh BNN Kepulauan Bangka Belitung.

Yanto dan Samsul Bahri yang dibekuk dengan barang bukti 979 butir ektasi, 50 gram sabu sabu, 57 gram ganja dan satu unit mobil dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2), 115 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 127 ayat (1)

Sedangkan tersangka Efreadi dan Suyatna yang berbeda kasus dengan barang bukti 320 butir ektasi dan 19,25 gram sabu sabu.

Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 116 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35.

"Para tersangka terancam hukuman mati mereka semua residivis, kita jerat pasal berlapis," kata Kepala BNN Bangka Belitung Kombes (Pol) Atrial Jum'at (26/2/2016)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved