Amdal Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Belitung Rampung

Dokumen Amdal KEK Pariwisata rampung lebih cepat karena konsultan penyusunnya kerja lembur.

zoom-inlihat foto Amdal Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Belitung Rampung
www.sumatratour.org
Ilustrasi wisata belitung

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Kelayang dinyatakan rampung.

Total waktu penyelesaian dokumen Amdal ini berlangsung kurang dari tiga bulan dan dinilai paling cepat bila dibandingkan dengan penyusunan Amdal pada umumnya.

Kasubbid Teknis Amdal Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belitung Maruli mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen Amdal biasanya berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Namun dokumen Amdal KEK Pariwisata rampung lebih cepat karena konsultan penyusunnya kerja lembur.

“Sepanjang saya bertugas, ini yang paling cepat, super cepat bahkan, tapi Amdal ini tetap disusun berdasarkan tahapan-tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ini memang sudah instruksi bupati demi kepentingan pembangunan parwisita daerah kita,” kata Maruli kepada posbelitung.com, Senin (29/2/2016) sore.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengumuman rencana pelaksanaan studi Amdal KEK Pariwisata disampaikan oleh Konsorsium Belitung Maritime pada 10 Desember 2015 lalu.

Konsorsium yang terdiri dari PT Belpi, PT Bumi Belitung Indah, PT Nusa Kukila, PT Tanjung Kasuarina, dan PT Setra Gita Nusantara ini melanjutkan tahapan selanjutnya dengan melaksanakan konsultasi publik, 28 Januari 2016.

Semula pihak konsultan memprediksi penyusunan dokumen Amdal akan membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Namun pada 28 Fabruari 2016 dokumen tersebut langsung bisa masuk rapat komisi peneliti Amdal.

Maruli mengatakan rapat komisi Amdal yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan pemerintah desa sempat berlangsung alot. Masalah utamanya masih seputar kejelasan legalitas lahan dari pihak konsorsium.

Akhirnya kata Maruli, dokumen Amdal KEK Pariwisata dinyatakan diterima oleh rapat komisi Amdal. Sedangkan masalah lahan tetap berlanjut lewat jalur pengadilan.

“Jadi dokumen Amdal ini sudah selesai dan sudah diterima, kalau untuk masalah lahan itu jalurnya bukan di rapat komisi Amdal ini tapi bisa lewat pengadilan,” kata Maruli.

Selanjutnya BLHD tinggal menyelesaikan penyusunan draf izin lingkungan untuk ditandatangani oleh bupati. Maruli mengatakan, dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut akan dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan KEK Pariwisata ke Dewan KEK Nasional.(kk1)

Riwayat Amdal KEK Pariwisata Tanjung Kelayang

- 10 Desember 2015 : Pengumuman rencana pelaksanaan Studi Amdal
- 28 Januari 2016 : Konsultasi Publik Amdal
- 29 Februari 2016 : Rapat Komisi Amdal dan Penyelesaian Draf Izin Lingkungan

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved