Dugaan Penganiayaan Pembantu

Inilah 10 Dasar Polisi Menahan Ivan Haz

Putra mantan Wakil Presiden RI ini diduga telah melakukan penganiayaan pembantunya bernama Toipah (20).

TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa selama 9 jam, anggota DPR RI Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz ditahan Polda Metro Jaya.

Putra mantan Wakil Presiden RI ini diduga telah melakukan penganiayaan pembantunya bernama Toipah (20).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes pol Krishna Murti mengatakan penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan.

Berikut dasar penahanan Ivan Haz seperti yang disampaikan Kombes Khrisna Murthi:

1. Penahanan dilakukan lantaran bukti penganiayaan sudah cukup

2. Dikhawatirkan Ivan Haz tidak kooperatif.

3. Alasan objektif yakni yakni unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi.

4. Alasan subjektif, Ivan Haz dikhawatirkan menghilangkan barang bukti

5. Dikhawatirkan Ivan Haz mengulangi perbuatan

6. Dikhawatirkan Ivan Haz melarikan diri

7. Polisi telah memeriksa saksi

8. Polisi mendapatkan kesesuaian antara petunjuk dengan keterangan saksi dan dokumen

9. Polisi telah memeriksa keterangan ahli

10.Ivan Haz dalam pemeriksaan telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap pembantunya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved