Yuspian: Kami Ingin Provinsi Gelar Pertemuan Antar-Tim P3D

Adanya Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuat kesibukan tersendiri bagi pemerintah kabupaten/kota.

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedi Qurniawan
Kabag Tapem Setda Pemkab Beltim Yuspian 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Adanya Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuat kesibukan tersendiri bagi pemerintah kabupaten/kota.

Konsekuensi dari adanya UU yang melimpahkkan sebagian kewenangan dari daerah kabupaten/kota adalah merancang pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D).

Sederhananya, P3D merupakan pengadministrasian item berupa kepegawaian, anggaran, hingga aset apa saja yang harus diserahkan oleh pemerintah kabupaten/kota ketika kewenangan diambil-alih.

"Kami sebenarnya sudah berkoordinasi dengan provinsi, juga sudah melapor kepada bupati. Sebenarnya, kami ingin provinsi menggelar pertemuan antara tim P3D provinsi dan tim P3D kabupaten untuk menyepakati hal-hal yang prinsip," kata Kabag Tapem Setda Pemkab Beltim Yuspian, Senin (21/3/2016).

Yuspian menyebut banyak hal yang perlu dibereskan dengan provinsi sehingga pertemuan dinilai mendesak. Persoalan status honorer atau pegawai dengan jabatan fungsional umum menjadi satu dari sejumlah hal yang harus dibereskan.

Masalah lainnya terkait pelimpahan aset. Hal inilah yang menurut Yuspian perlu dikoordinasikan lagi dengan provinsi sebab yang terjadi selama ini adalah pelimpahan kewenangan diurus oleh antar-skpd.

"Kami ingin sebelum ada validasi P3D ini, disepakati dulu antara pemprov dan pemkab soal komitmennya masing-masing. Ibarat kejuaraan bola, teknikal meeting dulu. Yang selama ini terjadi P3D ini diurus antar-SKPD (parsial antara SKPD Provinsi dengan Kabupaten). Ini tidak teratur jadinya. Idealnya antar-tim," ujar pria berkepala plontos ini.

P3D diminta rampung pada Oktober 2016. Pada 2017 pengalihan kewenangan harus sudah berjalan. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved