Tilang dengan Alasan Tutup Pentil, Ini Kata Polisi
Tidak adanya tutup pentil di kendaraan seringkali menjadi perdebatan antara pengendara dan aparat kepolisian yang memberikan sanksi tilang.
POSBELITUNG.COM, CIBINONG - Tidak adanya tutup pentil di kendaraan seringkali menjadi perdebatan antara pengendara dan aparat kepolisian yang memberikan sanksi tilang.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Lalulintas Polres Bogor, Iptu Anaga Budiharso mengatakan, dalam aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak dijelaskan secara spesifik menyebutkan tutup pentil.
"Di dalam aturan cuma kelengkapan kendaraan, tidak menyebutkan tutup pentil," jelasnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (30/3/2016).

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Menurutnya, sudah banyak pelanggaran yang lebih penting harus dilakukan peneguran hingga sanksi tilang seperti memakai plat nomor palsu hingga tidak memakai helm dan kaca spion yang dapat membayakan keselamatan pengendara.
"Kalau cuma tutup pentil ditilang berarti itu keterlaluan. Jika ada anggota saya ada yang nilang gara-gara tutup pentil, silahkan laporkan ke saya," tegasnya.(*)
