Lipsus Cagar Budaya
Cagar Budaya Pulau Belitung Belum Terkelola Baik
Adanya sampa itu, bekas benteng peninggalan Belanda tersebut menjadi tempat nongkrong remaja yang diduga mabuk-mabukan.
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Sampah bekas bungkus obat batuk cair sachet berserakan di halaman gedung eks Hotel Dian, bukit Tanjong Gunong, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Selasa (29/3/2016) sore.
Adanya sampa itu, bekas benteng peninggalan Belanda tersebut menjadi tempat nongkrong remaja yang diduga mabuk-mabukan.
Lokasi yang juga dinamai Benteng Kuehn ini adalah satu dari sekian cagar budaya Belitung yang kurang dikelola secara baik. Sepi dan penuh semak belukar menjadikan benteng militer buatan Belanda pada 1824 silam ini rentan menjadi lokasi yang digunakan remaja berbuat negatif.
BACA: Pertengahan April Diprediksi Ada Hujan Meteor
"Kalau anak anak mabuk (konsumsi obat batuk sachet) bisa di mana saja. Apalagi ada bangunan tidak digunakan ya memang seperti itu. Jadi memang harus segeralah aset aset yang tidak digunakan itu untuk kita aktifkan kembali sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk berbuat seperti itu lagi," kata Kabag Umum Setda Kabupaten Belitung Munawir kepada posbelitung.com, Rabu (30/3/2016).
Benteng Kuehn eks Hotel Dian merupakan aset pemda yang dikelola oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Belitung. Menurut Munawir, belum adanya konsep pengembangan cagar budaya membuat aset tersebut sulit dikembangkan secara ekonomis.
Kondisi cagar budaya yang tak kalah memprihatinkan juga tampak pada gedung eks sekolah Kian Sien di Jalan Dewi Sartika, kawasan Pelabuhan Tanjungpandan.
Sekolah berlatar Budaya Cina yang berdiri 1 Mei 1937 itu tampak kumuh. Halamannya dipenuhi rumput liar dan bagian atapnya rusak berat.
Dua gudang kuno eks Borneo Mij dan Handel Mij di belakang sekolah Kian Sien juga kurang terawat. Gedung itu sudah beralih fungsi menjadi sarang walet sejak pertama kali masuk dalam daftar inventarisir cagar budaya Belitung pada 2008 lalu.
BACA: Perhatikan Foto Selfie Ini, Bikin Merinding
Semak belukar juga menyelimuti area kuburan Belanda di Jalan Sabar, Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungpandan. Lokasi yang masuk dalam daftar inventaris cagar budaya Belitung ini menyimpan makam Asisten Residen C van Zijp, kepala administrasi Pulau Belitung tahun 1885.
Sekolah Kian Sien dan gudang eks Borneo Mij Handel Mij merupakan bangunan kuno yang dimiliki oleh pihak lain. Sedangkan kuburan Belanda menempati lahan yang sekarang menjadi aset Pemkab Belitung.
Pelaku pariwisata Belitung Rustam Effendie mengatakan, Kota Tanjungpandan seharusnya memoles diri berkaitan wisata Sejarah. Sebab sejarah timah adalah hal nomor dua yang paling terkenal dari Belitung setelah Laskar Pelangi.
"Untuk apa hotel hotel banyak bertebaran di kota Tanjungpandan jika wisatawan tidak punya tempat menarik untuk dilihat. Lupakan wisatawan mancanegara jika kita mengabaikan situs sejarah dan budaya. Wisatawan asing tidak ke Belitung untuk kuliner dan minum kopi," kata Rustam.
Menurutnya, timah adalah masa lalu yang bisa menjadi daya tarik yang sangat kuat untuk wisatawan. Oleh karena itu sejarah kejayaan timah harus bisa tergambar dari peninggalan sejarah.
Sebatas pendataan
Terpisah, Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Belitung Alwan Hadi mengatakan, semua cagar budaya yang ada saat ini statusnya hanya sebatas inventarisir (pendataan).
Akibat belum ditetapkannya regulasi tentang cagar budaya membuat biaya pemeliharan dan penyelamatan cagar budaya tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Belitung 2016. Biaya untuk sertifikasi tenaga ahli benda cagar budaya juga baru akan dianggarkan pada 2017 mendatang.
"Jadi ketika belum ada regulasi, dampaknya bukan hanya masalah anggaran saja, tapi juga menyangkut keselamatan benda cagar budaya itu sendiri," kata Alwan. kepada posbelitung.com, Senin (29/3/2016).
Menurutnya peresmian semua situs tersebut sebagai cagar budaya Kabupaten Belitung cukup ditetapkan lewat surat keputusan bupati.
"Hanya saja sampai saat ini kita belum bisa tetapkan (cagar budaya, red), karena kita belum punya tim ahli cagar budaya bersertifikat nasional yang berhak memverifikasi data cagar budaya itu," kata Alwan
Ia menjelaskan beberapa proses harus dilalui dalam menetapkan sebuah bangunan cagar budaya, mulai dari inventarisir hingga penetapan. Selain itu, akan dipilah menjadi cagar budaya tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional.
Disinggung tentang sejumlah bangunan yang sudah dipasang plang nama cagar budaya, menurut Alwan, plang tersebut dipasang berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
"Saat itu UU lama menyatakan tidak perlu penetapan dan pemasangan plang itu juga tidak sembarangan. Cuma sekarang ini untuk melegalkan cagar budaya itu kita masih terkendala," katanya.
Alwan menyatakan, tidak menutup kemungkinan meminta bantuan kepada tim ahli cagar budaya BPJB Jambi atau nasional. Namun, seluruh biaya yang dikeluarkan ditanggung pemda.
"Yang pasti kita akan berpacu dengan berbagai kepentingan. Kalau sudah ditetapkan setidaknya ada kemungkinan insentif dari pemerintah untuk menjaga itu," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, pemda tetap berupaya untuk menjaga kelestrian bangunan tersebut. Ia mengatakan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah membangun shelter di empat situs sejarah. Diharapkan lokasi tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami tetap konsen kepada cagar budaya walaupun belum ditetapkan, karena meskipun tanggung jawab bersama, pemda sebagai lokomotif penggeraknya," ujarnya.
Sertifikasi gratis
Rabu (30/3/2016) siang, Alwan menginformasikan Belitung berhasil mendapat tempat dalam kegiatan sertifikasi tenaga ahli benda cagar budaya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Oktober 2016 mendatang.
"Untuk sertifikasi tenaga ahli itu kita difasilitasi oleh Kemendikbud, termasuk biaya akomodasinya nanti. Jadi walaupun tahun ini tidak dianggarkan di APBD, kita tetap bisa kirim tenaga lokal untuk ikut sertifikasi itu," kata Alwan.
Dalam tahun ini juga Dikbud akan melaksanakan kegiatan 'studi pelestarian dalam bentuk spasial'. Kegiatan ini sederhananya merupakan penjabaran dari kebijakan pemerintah one map one policy.
Studi pelestarian itu nanti akan menghasilkan peta dasar beserta potensi situs dan arah pengembangannya. Menurut Alwan, hasil studi tersebut bisa digunakan oleh pemda sebagai refrensi pengembangan cagar budaya.
Beltim sama
Kondisi serupa juga terjadi di Belitung Timur (Beltim). Penetapan benda cagar budaya masih terkendala beberapa faktor, di antaranya ketersediaan tenaga ahli, misalnya arkeolog. Proses penetapan juga melalui beberapa tahap, mulai dari pendaftaran, registrasi kajian, penilaian, rekomendasi, dan sebagainya.
"Bisa saja ditetapkan yang telah ada, tapi secara hukum tidak sah, bertentangan, karena dalam perundang undangan, salah satu syaratnya harus ada tim ahli," kata staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Beltim, Adi.
Ia menambahkan, tidak sembarang bangunan atau tempat bisa dikatakan sebagai cagar budaya. Harus ada bendanya terlebih dulu, nilai, ciri khas, dan sebagainya.
"Dalam undang undang minimal umurnya 50 tahun. Namun harus didukung juga suatu cagar budaya tersebut mengandung pengetahuannya di dalamnya, kebudayaan, edukasi, bahkan religi," ucap Adi.
Menurutnya, calon cagar budaya di Beltim sudah ada, antara lain, rumah dinas bupati, Balok Lama di Dendang, Kelenteng Dewi Kwan Im di Burung Mandi, serta SMK Stania.
"Itu di antaranya, masih ada yang lainnya," ucap Adi
Menurut Adi proses pembugaran atau pelestarian cagar budaya juga masih terkendala, yakni ketersediaan tenaga ahli. Selama ini pihaknya masih menginduk ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi.
"Yang jelas kalau di daerah lain harus ada tim. Kemudian baru diserahkan ke pemerintah daerah atau dinas terkait, karena tidak mudah. Bisa jadi nanti malah merusak atau menghilangkan keaslian dari bangunan tersebut," ujar Adi. (kk1/n1/n7)
Dikirim oleh Pos Belitung pada 30 Maret 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kian-sien_20160331_092038.jpg)