2016, Tak Ada Permohonan Izin Baru Pembukaan Perkebunan Sawit Skala Besar
Tahun 2016 tidak ada permohonan izin pembukaan perkebunan kepala sawit skala besar di Kabupaten Belitung.
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Tahun 2016 tidak ada permohonan izin pembukaan perkebunan kepala sawit skala besar di Kabupaten Belitung.
Hal ini terkait adanya moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka upaya menjaga kelestarian lingkungan.
"Secara administrasi tahun ini tidak ada usulan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit skala besar. Sekarang yang banyak itu perkebunan rakyat, kalau yang skala besar tidak ada yang mengusulkan tahun ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, dan Holtikultura, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (DTPHPPKKP) Kabupaten Belitung, Reza Aprian kepada Pos Belitung, Selasa (19/4).
Tercatat, untuk perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Belitung ada sekitar 28.831,63 hektar. Lahan seluas itu dikuasi oleh tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perkebunan karet. Sedangkan untuk perkebunan rakyat hanya sekitar 5.389 hektar.
"Yang perkebunan rakyat itu ada 1.776 pemilik. Memang sawit yang paling luas dan ada di seluruh kecamatan kecuali Selat Nasik. Tapi kalau intruksi Presiden memonatorium pemberian izin baru, itu sudah kami ketahui. Tapi kami belum mendapatkan intruksi kembali dari Pak Bupati," kata Reza.
Menurutnya, untuk moratorium biasanya diinformasikan oleh Presiden kepada kepala daerah terlebih dahulu. Dengan dasar itu selanjutnya kepala daerah mengintruksikan kepada dinas terkait, terutama terhadap usulan izin baru pembukaan perkebunan kelapa sawit.
"Yang jelas, jika intruksi itu sudah kami terima, kami tidak akan keluarkan izin baru. Dalam artian, kami sudah mengetahui intruksi seperti itu, nah ini akan dilanjutkan turunan turunannya, tentunya untuk diterapkan," katanya.
Reza mengatakan, khusus untuk perkebunan rakyat pihaknya tetap memberikan izin. Terutama terhadap lahan yang telah dikelola, namun legalitas dari perkebunan berskala kecil itu hingga kini belum didapatkan.
"Itu harus di legalkan dulu, STDB (surat tanda daftar usaha perkebunan) harus dikeluarkan juga. Tapi itu di luar dari pembukaan area baru, dan status perizinannya akan ditinjau kembali, soalnya ini hanya perkebunan yang ada dan lama," katanya. (n3)
Baca berita selengkapnya di Harian Pagi Pos Belitung edisi Rabu (20/4/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kebun-sawit_20151111_113805.jpg)