Pernyataan Mahkamah Agung Terkait Sekretaris MA Dicegah KPK

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengaku belum menerima informasi mengenai pencegahan ke luar negeri terhadap

Editor: Kamri
KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengaku belum menerima informasi mengenai pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris MA Nurhadi.

Meski demikian, menurut Suhadi, jika benar, pencegahan itu adalah suatu peringatan bagi Nurhadi.

"Itu berarti warning bagi yang bersangkutan agar tidak bepergian ke mana-mana," ujar Suhadi saat dihubungi, Kamis (21/4/2016).

Suhadi belum mengetahui tujuan dari pencegahan tersebut. Ia juga belum memahami alasan penggeledahan ruang kerja Nurhadi oleh penyidik KPK.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan ke luar negeri tersebut disampaikan atas nama Nurhadi (NHD), yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 April 2016," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat, Kamis.

Menurut Heru, permintaan pencegahan tersebut terkait operasi tangkap tangan yang baru dilakukan KPK.

Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda.

Dua di antaranya adalah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan di ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.

"Ruangan milik Pak Sekjen. Rumah juga rumah Pak Sekjen," kata Agus.

Sebelumnya, KPK menetapkan sekretaris/panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution (EN), sebagai tersangka.

Edy ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Rabu (20/4/2016).

Selain Edy, KPK juga menetapkan seorang pekerja swasta, Doddy Arianto Supeno (DAS), sebagai tersangka.

Doddy diduga sebagai perantara suap antara perusahaan swasta yang berperkara dan pejabat di PN Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved