Penjual Onderdil Motor Wawas Penertiban Standar Nasional Indonesia
Pemilik penjualan onderdil (sparepart) Himayala Motor di Jalan Gegedek Tanjungpandan, Aloy mengaku khawatir terhadap penertiban tersebut.
Laporan Wartawan Pos Belitung Subrata
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Pemilik toko onderdil (sparepart) kendaraan bermotor waswas, Selasa (26/4/2016). Pasalnya, baru-baru ini Polda Babel melakukan penertiban penjualan sparepart impor tanpa SNI di Pangkalpinang.
Pemilik penjualan sparepart Himayala Motor di Jalan Gegedek Tanjungpandan, Aloy mengaku khawatir terhadap penertiban tersebut.
"Ape ndak (khawatir), dak mungkin kalo ndak," ujar Aloy saat ditemui posbelitung.com di tempat usahanya.
Aloy menyarankan, sebelum penertiban dilakukan sosialisasi terkait produk yang dimaksud.
"Ape-ape harus sosialisasi, biar pedagang ndak resah. Kalau pun belum ada sosialisasi, razia atau pun penertiban dak masalah, tapi jangan asal angkut," ujar Aloy.
Untuk produk-produk yang wajib SNI, Himalaya Motor sendiri sudah mengikuti ketentuan. "Seperti ban harus SNI, helm juga sudah lama wajib SNI," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/helm_20160426_123334.jpg)