Dua ABG Pembunuh Salim Kancil Hanya Divonis 3,6 Tahun Penjara

JPU Doddy Gazali SH yang ditemui usai menyatakan, vonis ini sudah sesuai karena kedua terdakwa tidak terlibat secara langsung.

surya/anas miftakhudin
Terdakwa Abd dan Iy usai menjalani vonis di PN Surabaya dengan hukuman 3,6 tahun penjara, Kamis (28/4/2016). 

POSBELITUNG.COM, SURABAYA - Dua Anak Baru Gede (ABG) yang terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang di Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang divonis 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Tinuk Kushartati SH, Kamis (28/4/2016).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abd (16) dan Iy (16), terbukti mengeroyok Salim Kancil dan mengakibatkan meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP," kata Hakim Tinuk.

Dalam hal ini, hakim Tinuk tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Novantoro SH dan Doddy Gazali SH dari Kejari Lumajang yang menuntut dua ABG dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Abd dan Iy dianggap turut melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP jo to pasal 55 KUHP.

JPU Doddy Gazali SH yang ditemui usai menyatakan, vonis ini sudah sesuai karena kedua terdakwa tidak terlibat secara langsung.

"Kami masih pikir-pikir terkait putusan ini. Yang jelas kami akan laporkan dulu ke pimpinan," terang Doddy.

Seperti diketahui, persoalan ini bermula saat puluhan orang protambang mengeroyok Tosan dan Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas dan Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok.

Dalam perkara ini, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya.

Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.

Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015.

Warga asal Desa Selo Awar awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka.

Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved