Breaking News Sindikat Narkoba
Empat Pengedar Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus BNNP Bangka Belitung terancam hukuman mati.
Penulis: Deddy Marjaya |
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam pidana maksimal hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Atrial Selasa (3/5/2016) saat gelar tersangka dan barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 57,08 gram narkotika jenis sabu sabu.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Maksimal yah hukuman mati yang kita inginkan dalam setiap kasus narkoba para pengedar harus dihukum maksimal," kata Kombes (Pol) Atrial
Seperti diketahui empat tersangka yang dibekuk merupakan satu jaringan walaupun ditangkap berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ES (24) dibekuk dikawasan Kp Keramat dengan BB 1,03 gram sabu sabu, AN (32) di Kampung Melayu dengan BB 2,18 gram sabu sabu dan seorang perempuang BN (32).
Ketiganya dibekuk pada hari yang sama 16 April lalu. Sedangkan penangkapan kedua dilakukan RE (27) dengan barang bukti paket sabu sabu terpisah dengan rincian satu paket berisi sabu sabu seberat 1,15 gram, satu paket 1,16 gram, satu paket berisi 51,56 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/tersangka_20160503_194618.jpg)