Juni Ini, Pembunuh Enno yang Masih SMP Jalani Sidang
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Enno Farihah pada Jumat (13/5/2016) lalu.
"Berkas, kami upayakan segera dilengkapi. Kami upayakan segera diterima jaksa dan P21. Tersangka di bawah umur terbentur UU perlindungan anak. Tujuh hari, nanti perpanjangan delapan hari. Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu," kata dia.
Apabila selama batas waktu itu berkas perkara itu belum lengkap, kata dia, RA akan dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Metro Jaya untuk kemudian dikembalikan kepada orang tua. Walaupun begitu, dia menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua. Kami upayakan dalam 15 hari berkas selesai. Ini lagi difokuskan. Demi hukum dikeluarkan, namun proses jalan. Masa penahanan saja. Anak di bawah umur diperlakukan berbeda," tambahnya. (rio/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/tersangka_20160523_092314.jpg)