Buruh Serabutan Ini Rayu Bocah SD Lalu Mengajaknya ke Semak-semak, Pencabulanpun Terjadi
Setalah berhasil membujuk Bunga, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motornya ke kawasan semak-semak
MANGGAR, POS BELITUNG - Seorang buruh serabutan berinisial WG (29) berurusan dengan polisi. Warga Desa Kutopanji, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka ini diringkus polisi atas dugaan tindak asusila terhadap seorang anak sebut saja Bunga (9), bukan nama sebenarnya.
Kejadian memilukan ini terungkap berdasarkan gelar perkara oleh Polres Belitung Timur (Beltim) di aula Mapolres Beltim, Selasa (24/5).
Kapolres Beltim AKBP Nono Wardoyo mengatakan tersangka WG diringkus Senin (23/5) di Kecamatan Gantung. WG sehari-hari adalah buruh serabutan.
Kasus pencabulan terjadi pada Senin (25/4) lalu sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, dari Kabupaten Belitung, WG mendatangi sebuah sekolahan mengendarai sepeda motor rental.
BACA: Isyana Sarasvati Ditegur Pedangdut Muda Jebolan D'Academy, Ada Apa Ya?
Sebelumnya, WG diketahui menginap di salah satu penginapan di Tanjungpandan.
Saat tiba di lokasi, WG melihat dua anak perempuan berada di lokasi tersebut, yaitu Bunga dan seorang temannya sebut saja Madu, bukan nama sebenarnya.
"Pelaku menghampiri korban dan membujuk korban untuk mengajak pergi. Madu menolak, namun korban mau diajak karena bujuk rayu," kata Nono.
BACA: Beberapa Saat Setelah Pesawat EgyptAir Jatuh, Ada 'Penerbangan Hantu' Bikin Panik Yunani
Setalah berhasil membujuk Bunga, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motornya ke kawasan semak-semak di Dusun Libut, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar.
Di sanalah pelaku melakukan perbuatan bejatnya dan mengancam agar korban menuruti keinginannya.
Setelah kejadian itu, WG mengantarkan kembali Bunga ke lokasi sekolah tempat mereka bertemu.
BACA: Pria Ini Mendengar Wanita Mengerang Saat Berhenti di Hutan, Lalu Merekam Adegan Mesum Ini
Bunga kemudian melapor kejadian yang dialaminya kepada ibunya dan selanjutnya melaporkan kepada kepolisian.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada 23 Mei oleh jajaran Satreskrim Polres Beltim di salah satu wilayah Kecamatan Gantung," ujar Nono.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban berbeda.
"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan terhadap dua korban lainnya sesuai yang sudah diakui pelaku," kata Nono.
Nono mengatakan WG diketahui adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasaan di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada 2011. Dia ditangkap dan ditahan pada 2011 oleh Polres Bangka.
WG telah berada di Pulau Belitung sejak akhir 2013 dan bekerja serabutan diantaranya sebagai pelimbang timah di Kabupaten Belitung dan Beltim.
BACA: Bahan Makanan Alami Ini Bisa Bantu Hilangkan Lemak di Perut dengan Cepat
WG terancam dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Nono Wardoyo mengimbau masyarakat Beltim untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya. Imbauan itu ditujukan khususnya kepada orangtua dan pihak sekolah.
BACA: Sebelum Tewas Kecelakaan, Penari Pendulang Timah Ini Enggan Batal Wudhu Usai Salat
"Ternyata apa yang terjadi di tempat lain terjadi juga di wilayah Beltim. Kami mengimbau orangtua lebih meningkatkan kewaspadaannya kepada anak-anaknya, menjaga, dan tidak melepas begitu saja anak-anaknya di sekolah," ujar Nono. (m3)
Berita selengkapnya baca di Harian Pagi Pos Belitung dan BabelNews edisi Rabu (25/5/2016)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kasus-pencabulan_20160525_090000.jpg)