Perkelahian Berdarah Malioboro: Motifnya Sakit Hati
Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta telah menetapkan tersangka atas kasus perkelahian antar dua kelompok di Malioboro.
POSBELITUNG.COM, YOGYA - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta telah menetapkan tersangka atas kasus perkelahian antar dua kelompok di Malioboro.
Atas perkelahian yang menyebabkan satu orang meninggal ini, petugas kepolisian menetapkan tersangka dari kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Akbar Bantilan mengatakan tersangka pertama adalah Fajar (25) pemuda yang tinggal di Giwangan.
Ia adalah teman dari Iyan, korban meninggal dari perkelahian yang terjadi di jalur lambat depan Mall Malioboro.
AKP Akbar menuturkan kronologi sebenarnya berdasarkan kesimpulan penyelidikan. Kejadian itu bermula saat Fajar yang berboncengan dengan Iyan melintas di jalan sekitar jembatan RSUP dr Sardjito.
Saat itu motor yang dikendarainya didahului oleh gerombolan mahasiswa yang pulang dari klub malam.
"Motifnya sakit hati. Dari interogasi tersangka, gerombolan yang mendahuluinya menggembor-gemborkan knalpot dan menutup jalan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (27/5/2016).
Tidak terima dengan perlakuan itu, kedua pemuda itu lantas mengejar gerombolan mahasiswa itu.
Hingga di simpang empat Mirota Kampus, Iyan yang duduk di belakang mengayunkan sajam jenis celurit dan menebaskannya ke salah satu pengendara dalam gerombolan itu.
Aksi itu membuat Jecksen Waruwu (27) asal Pulau Nias terjatuh dan mendapatkan jahitan di lengan kirinya.
Fajar dan Iyan lantas tancap gas melarikan diri disusul dengan kejar-kejaran oleh tiga orang pemuda dari rombongan mahasiswa.
Tiga mahasiswa itu yakni Desend Souhuwat, Aldrian Elisa, dan Stevan. Kejar-kejaran berakhir di depan Mall Malioboro.
Terjatuh
Salah satu motor pengejar memepet motor yang dikendarai Fajar hingga mengakibatkan dari keduanya terjatuh.
Saat itulah perkelahian tak dapat dihindarkan. Merasa kalah jumlah Fajar melarikan diri dengan membawa sajam, meninggalkan Iyan yang dikeroyok ketiga pengejar.
"Terjadi perkelahian, dipihak mahasiswa ada yang mendapat luka bacok. Sedangkan dari pelaku pembacokan, ada yang meninggal setelah dilarikan ke PKU Muhammadiyah," terangnya.
Tak berselang lama, Fajar datang ke Mapolresta Yogyakarta melaporkan kejadian yang menimpanya dan mengaku sebagai korban.
Namun dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan Fajar sebagai tersangka atas pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dari pemeriksaan secara terpisah dengan gerombolan mahasiswa yang sebagian besar dari luar Jawa, petugas juga menetapkan tersangka.
Tersangka adalah mereka yang terlibat dalam perkelahian di depan Mall Malioboro yakni Desend, Aldrian, dan Stevan. Ketiganya juga diterapkan pasal yang sama dengan Fajar. (tribunjogja.com)
