Nikita Mirzani Pikir Dihukum 30 Tahun, Tapi Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Editor: Alza
Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
NIKITA MIRZANI - Artis Nikita Mirzani. Nikita tampak santai divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan.  

POSBELITUNG.CO - Artis Nikita Mirzani berusaha tersenyum usai divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 milar.

Dia terjerat kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani terlihat tenang dan santai atas vonis tersebut.

Bahkan Nikita Mirzani sempat berkelakar terkait vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.

Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

Pengunjung sidang teriak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved