Rata-rata Korban Pelecehan Seksual di Bali Berusia 3,5 Tahun hingga 18 Tahun

Ketua TP2KTKPA menyatakan terdapat 8 kasus pelecehan seksual pada anak dan 3 diantaranya masih belum terungkap.

Pojok Satu
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM, DENPASAR - Ketua Tim Penanganan dan Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Perempuan Anak Bali (TP2KTKPA), dr Ida Bagus Putu Alit menyatakan terdapat 8 kasus pelecehan seksual pada anak dan 3 diantaranya masih belum terungkap.

Rata-rata korban pelecehan seksual berusia 3,5 tahun hingga 18 tahun dan berjenis kelamin perempuan.

Di antara delapan kasus tersebut, dua korban diantaranya memiliki penyakit gangguan mental.

"Sebagian besar kasus yang terungkap karena si korban mengetahui siapa pelakunya dan biasanya pelaku merupakan orang terdekat" terangnya di ruang kerjanya, Denpasar, Kamis (2/6/2016).

Sedangkan 3 kasus yang belum terungkap disebabkan karena korban tidak mengenali pelakunya.

"Anak sulit mengenali pelaku yang sebelumnya tidak dikenalinya atau orang asing baginya. Lain hal, jika pelaku berasal dari lingkungannya, maka kasus pelecehan seksual bisa terungkap" jelas dr Alit.(*)

Penulis: I Dewa Made Satya Parama

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved