THR Wajib Dibayar H-7, Besarnya Minimal Sebulan Gaji
Selain itu, ia juga memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR.
POSBELITUNG.COM, PALEMBANG -- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini wajib diberi minimal H-7 lebaran. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang sudah mengimbau kepada puluhan ribu perusahaan untuk tidak telat membayarkan THR ini kepada pekerja/buruh perusahaan.
Kepala Disnaker Palembang, Isnaini Madani mengatakan, untuk besaran pembayaran THR ini minimal 1 bulan gaji yang harus diterima. Hal ini sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Aturan ini diundangkan mulai 8 Maret 2016 lalu yang secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan," ungkapnya.
Dengan adanya aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ujarnya.
Selain itu, ia juga memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR.
"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yg tidak membayarkan THR ini akan dikenakan sanksi administratif. Maka itu pihaknya sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Palembang dan bekerjasama dengan asosiasi-asosiai ketenagakerjaan.
"Kita menyadari jika tidak bisa dilakukan sendiri, apalagi perusahan yang ada jumlahnya puluhan ribu, bahkan yang besar saja ada ada sekitar 4.000 perusahaan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/thr-lebaran_20160613_194914.jpg)