Beltim Akan Bahas Rancangan Perda Tentang Muatan Lokal Sejarah
Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) Belitung Timur akan dibahas dalam waktu dekat.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) Belitung Timur akan dibahas dalam waktu dekat.
Keempat raperda tersebut adalah raperda tentang Ruang Terbuka Hijau, Kebun Raya Tebat Gadong, Penamaan Jalan, dan raperda tentang Muatan Lokal Sejarah.
Keempat raperda tersebut telah disampaikan pada sidang paripurna DPRD Beltim, Senin (13/6/2016) lalu.
"Empat raperda itu yang sedang dibahas dan akan digodok," kata Kabag Hukum Setda Pemkab Beltim Amrullah kepada Pos Belitung, Jumat (17/6/2016).
Pada 2016 ini, setidaknya ada 22 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2016. Jumlah tersebut terdiri dari 19 raperda kumulatif tertutup (tidak terkait APBD) dan tiga raperda kumulatif terbuka (terkait APBD).
Amrullah menjelaskan, tak ada raperda pada 2016 yang spesifik mengatur ihwal investasi.
"Itu sudah termasuk raperda inisiatif. Beberapa raperda terkait investasi secara khusus, tapi mungkin secara umum, pajak, retribusi jasa usaha, atau pembangunan gedung dan mendirikan bangunan. Mungkin itu ada kaitannya dengan investasi," ujar Amrullah
Kabupaten Belitung Timur adalah satu-satunya kabupaten di Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang tanpa pencabutan perda. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Belitung Timur Amrullah.
"Beberapa waktu yang lalu memang ada orang provinsi datang, mereka menginvetarisir perda-perda Belitung Timur. Dan kemarin berita di koran, setahu saya tidak ada yang dicabut," kata Amrullah kepada Pos Belitung, Kamis (16/6) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/amrullah_20160617_143656.jpg)