Tertelan Dahak Saat Batuk atau Pilek, Apa Membatalkan Puasa?
Batuk, pilek menyerang disaat sedang menjalankan ibadan puasa Ramadan saat ini, ketika sedang terjadi perubahan cuaca
POSBELITUNG.COM - Menderita flu, batuk, pilek saat menjalani ibadah puasa Ramadan, sungguh sangat mengganggu apa lagi ketika menjalankan ibadah.
Tak jarang ketika sedang batuk atau pilek tertelan dahak dari ludah pada saat sedang berpuasa. Lantas bagaimana dengan ibadah puasa jadi batal atau tidak, setelah tertelan dahak.
Seperti dikutip dari islamga, berikut penjelasan dari beberapa keterangan dari hadis dan para ulama
Dalam bahasa arab, ada banyak kata untuk menyebut kata “dahak” : nukha’ah, nukhamah, mukhath, balgham, atau nughafah.
Ibn Hajar mengatakan: “Tidak ada beda dalam makna, antara nukhamah dan mukhath. Karena itu, salah satu diantara keduanya sering digunakan untuk dalil bagi yang lain.” (Fathul Bari, 1:510)
Dahak dan ludah memiliki hukum yang sama. Ibn Hajar mengatakan: “Imam Bukhari berpendapat bahwa hukum dahak dan ludah adalah sama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di masjid, kemudian beliau bersabda: ‘Janganlah kalian meludahkan…’. Ini menunjukkan bahwa hukum kedua cairan tersebut adalah sama. Allahu a’lam” (Fathul Bari, 1:511)
Hukum Dahak
Kesimpulan yang nampak berdasarkan banyak dalil bahwa dahak, ludah dan segala jenisnya adalah cairan suci dan tidak najis.
Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.
Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda: “Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah).
Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya.
Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”
Kandungan hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang shalat dibolehkan untuk meludah di tengah-tengah shalat. Dan aktivitas ini tidak membatalkan shalatnya.
Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa ludah, demikian pula dahak adalah cairan suci. Tidak sebagaimana pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang menjijikkan maka hukumnya haram. Allahu a’lam. (Aunul Ma’bud, 2: 98 – 99)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/flu_20160620_085608.jpg)