Mau Dapat Pinjaman Lunak Disperindagkop Beltim, Ini Kriterianya

Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza mengharapkan, pemberian pinjaman lunak ini dapat membantu masyarakat sasaran dan menyerap tenaga kerja melalui KUMK.

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedy Qurniawan
Bupati Beltim Yuslih Ihza saat menyerahkan secara simbolis naskah perjanjian hutang antara Disperindagkop Beltim dengan peminjam di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Kantor Bupati Beltim, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Belitung Timur Syahrial mengatakan, total ada 113 penerima pinjaman lunak Program Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (P3KUMK) pada tahun 2016. Total dana yang digeleontorkan untuk program ini pada 2016 adalah sekitar Rp 1 m.

Pihaknya, kata Syahrial, menempatkan tujuh pos di tujuh kecamatan di Belitung Timur untuk memudahkan penerima pinjaman dalam mengangsur.

"Bunganya 3 persen per tahun. Dengan catatan, peminjam baru melakukan angsuran pada bulan ketiga. Itu sebagai bagian dari keringanan juga,,"ujar Syahrial kepada Pos Belitung, Kamis (28/7/2016) usai penyerahan naskah perjanjian hutang antara Disperindagkop Beltim dengan para peminjam di Ruang Satu Hati Bangun Negeri (SHBN), Kantor Bupati Beltim.

Syahrial menyatakan, program ini diharapkan dapat menyasar penyerapan tenaga kerja dan peningkatan produktifitas peminjam.

"Saya mengharapkan dana ini bisa dikembalikan tepat waktunya. Agar dana ini bisa digulirkan ke masyarakat lain nantinya. Bukan tidak mungkin kita bisa membantu 200 Keluarga yang juga melaksanakan usaha mikro pada tahun depan," ujarnya.

Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza mengharapkan, pemberian pinjaman lunak ini dapat membantu masyarakat sasaran dan menyerap tenaga kerja melalui KUMK.

Dia mengatakan, Rp 24 miliar telah dikucurkan sejak program bergulir pada 2008. "Semoga dapat dirasakan mayarakat, khsususnya koperasi dan usaha mikro dan kecil dan bisa membantu pelaku khususnya pelaku usaha-usaha kecil di Belitung Timur," ujar Yuslih pada sambutannya pada acara itu. (*)

Catat, Ini Kriteria Peminjam P3KUMK Beltim

*Tertutup untuk PNS/TNI/Polri, pasangan, atau memiliki tali perkawinan.
*Koperasi dan UKM yang telah melakukan pinjaman tiga kali berturut-turut.
*Koperasi dapat meminjam maksimal Rp 200 juta dengan syarat tiga kali berturut-turut menyelenggarakan rapat tahunan. Ini adalah indikator koperasi sehat.
*UKM maksimal pinjaman 50 Juta dengan jaminan SHM tanah, BPKPB kendaraan yang disesuaikan dengan tahun
*Informasi lebih lanjut hubungi Diskoperindag Belitung Timur (Kadisperindagkop Beltim)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved