Berita Belitung Timur

Penerima BLT Kesra 2025 di Belitung Timur Diseleksi Ketat, Berikut Ini Kriterianya

Sebanyak 10.029 warga ditetapkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) 2025.

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Dinsos Beltim
BLT KESRA - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung Timur memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam rangka verifikasi data calon penerima BLT Kesra di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sebanyak 10.029 warga ditetapkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) Tahun 2025. 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan secara ketat karena pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

“BLT Kesra ini bukan bantuan yang dibagikan sembarangan, tetapi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria sosial dan ekonomi yang sudah ditetapkan,” kata Yulhaidir, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, warga yang layak menerima BLT Kesra adalah mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar (kurang Rp1 juta per bulan), serta tidak memiliki penghasilan tetap. 

Setelah itu, kriteria layak lainnya adalah kondisi rumah yang tidak layak huni juga menjadi salah satu penilaiannya. 

Rumah dengan dinding papan lapuk, lantai tanah, atau bangunan yang nyaris roboh, yang menunjukkan bahwa penghuni rumah tersebut berada dalam kondisi rentan.

Selain itu, keluarga dengan tanggungan tinggi menjadi prioritas, terutama yang merawat lansia sakit, penyandang disabilitas, atau memiliki banyak anak, dan warga yang tidak menerima bantuan pusat.

Seperti PKH atau BPNT, juga menjadi sasaran utama, termasuk juga mereka yang sedang menghadapi kondisi kritis, seperti sakit menahun atau baru mengalami PHK.

Untuk kategori tidak layak, Yulhaidir menegaskan bahwa warga yang sudah menerima bantuan nasional secara otomatis tidak dapat masuk dalam daftar penerima BLT Kesra

Aparatur negara seperti ASN, TNI/Polri, serta karyawan tetap dengan gaji rutin juga tidak memenuhi syarat. 

Warga yang memiliki aset ekonomi cukup, pendapatan mapan, atau tinggal di rumah permanen yang layak tidak bisa masuk kategori miskin atau rentan. 

Sementara Warga yang tidak jelas domisili atau tidak tinggal di desa tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang sebenarnya sudah mampu. Prinsipnya harus adil, dan kita harus berani mengatakan tidak layak jika memang kondisi ekonominya tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perangkat desa dan RT yang pada dasarnya tidak berhak menerima bantuan. Meski demikian, ada pengecualian khusus. 

“Kalau ada lansia miskin yang kebetulan perangkat RT tapi kondisinya betul-betul tidak mampu, itu ada mekanisme catatan khusus dari desa. Tetapi secara umum perangkat desa tidak boleh menerima,” ujarnya. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved