Laporkan Kecurangan Pilkada Cukup Lewat Aplikasi Ini

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan sistem aplikasi Gowaslu, Minggu (14/8/2016).

KOMPAS.com/DEYTRI ARITONANG
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan sistem aplikasi Gowaslu, Minggu (14/8/2016).

Peluncuran itu menjadi satu dari sejumlah rangkaian Sosialiasi Akbar Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan di kawasan Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, tujuan dicetuskannya aplikasi berbasis Android ini adalah untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum ke depan.

Melalui aplikasi ini, kata dia, masyarakat di seluruh Indonesia bisa langsung melaporkan ke Bawaslu pusat jika melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan selama pesta demokrasi diselenggarakan.

"Aplikasi ini kami ingin menggunakan aplikasi yang sifatnya responsif, jadi setiap Bawaslu daerah cepat mengirimkan melaporkan hasil pengawasannya serta aduan masyarakat ke Bawaslu pusat," tutur dia Menurut Muhammad.

Menurutnya, berkat aplikasi ini juga petugas Bawaslu bisa lebih sigap dan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Selama ini ada yang bilang bagaimana laporan saya bisa cepat, Bawaslu ini buat aplikasi supaya masyarakat bisa cepat laporkan dan kami cepat lakukan penindakannya," kata dia.

Selain itu, kata dia, saat ini tengah dibentuk Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang berisi gabungan anggota Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung.

"Sentra Gakkum dibangun agar adanya sinergi positif antara pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan kejaksaan. Jadi, kira-kira lebih kayak KPK, penyidik dan penuntut bersama dalam satu atap," ujar Muhammad. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved