Absen Dalam Persidangan, Rustam Effendi Bakal Terima Pemanggilan Kedua
jika tiga kali Rustam Effendi tak bisa hadir dalam persidangan perkara kasus dugaan kasus korupsi PDAM Kota Pangkalpinang maka pihaknya dapat melakuka
Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa
POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota, Samsudin SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pangkalpinang, Samhori SH MH mengatakan jika tiga kali Rustam Effendi tak bisa hadir dalam persidangan perkara kasus dugaan kasus korupsi PDAM Kota Pangkalpinang maka pihaknya dapat melakukan tindakan menjemput paksa yang bersangkutan.
"Tapi itu kita lihat bagaimana nanti di persidangan atau memang diminta oleh majelis hakim ya bisa kita lakukan secara paksa untuk menghadirkanya," kata Samhori didampingi Kajari Kota Pangkalpinang, Samsudin saat ditemui di kantor Kejari Pangkalpinang, Senin (15/8/2016).
Menurutnya sejauh ini pihaknya terhitung baru satu kali melakukan panggilan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Rustam Effendi guna dijadikan saksi dalam persidangan perkara kasus korupsi PDAM Kota Pangkalpinang bernilai miliaran.
"Rencana hari Senin pekan depan kita akan coba hadirkan beliau (Rustam Effendi--red) dalam persidangan nanti melalui pemanggilan kedua," tegasnya.
Ia menjelaskan Rustam Effendi dijadikan sebagai saksi dalam persidangan ini.
Rustam yang saat ini masih menjabat Gubernur Babel dulunya sempat menjadi ketua Pansus PDAM Kota Pangkalpinang di DPRD Provinsi Babel.
Namun ketika disinggung soal para saksi lainnya khususnya para anggota panitia khusus (Pansus) legislatif lainnya yang tergabung dalam pansus PDAM Kota Pangkalpinang apakah tetap dihadirkan dalam persidangan kasus itu pada pekan mendatang.
"Oh belum tentu semuanya anggota pansus itu kita hadirkan. Dalam kasus ini kami menghadirkan para saksi-saksi yang memang ada korelasinya dengan perkara ini," katanya.
Sementara dalam persidangan kasus korupsi PDAM ini yang digelar, Senin (15/8/2016) pagi tadi pihak kejaksaan terpantau hanya bisa menghadirkan sedikitnya 6 orang saksi masing-masing yakni 4 orang PNS selaku panitia lelang dan 2 orang saksi lainnya yakni mantan direktur PT Darko Indonesia, Kris Heri Wibowo dan mantan direktur PDAM Kota Pangkalpinang, Budi Darma Setiawan.
Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim yakni Wuryanta SH MH dengan anggota majelis hakim lainnya Suryadi SH MH dan Medi Sjahrial Alamsyah SH MH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/rustam-effendi_20160809_124738.jpg)