Wanita Beranak Dua Menangis Tersedu-sedu saat Ditangkap Polisi, Ini yang Dilakukannya
Seorang wanita berinisial MR (34) menangis tersedu-sedu saat kasusnya dirilis di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016).
Tayang:
Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 480 KUHP, sementara 3 pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP.
Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian motor.
"Tetapi tidak memungkinkan mereka sudah melakukan aksinya di beberapa TKP lainnya. Pengakuan mereka sih baru satu kali," ujar Budi.
Ia menambahkan, meski masih remaja, para pelaku ini berani nekat.
Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam untuk melindungi diri sekaligus untuk melumpuhkan korban apabila melawan. (Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-foto-borgol_20160223_215710.jpg)