Ini Kesepakatan Bersama yang Bikin Reza Artamevia Diizinkan Pulang ke Jakarta
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sriyanto, menyatakan bahwa vokalis Reza Artamevia diizinkan pulang ke Jakar
POSBELITUNG.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sriyanto, menyatakan bahwa vokalis Reza Artamevia diizinkan pulang ke Jakarta.
Adapun izin itu diberikan meski pelantun "Biar Menjadi Kenangan" tersebut masih harus menjalani rehabilitasi di BNNP NTB.
"Boleh (ke Jakarta) tapi perawatan mulai minggu depan sesuai dengan kesepakatan bersama, seminggu dua kali," kata Sriyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2016).
Dengan mengantongi izin itu, kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah, memastikan bahwa kliennya akan segera pulang.
"Insya Allah besok balik ke Jakarta, cuma enggak tahu jam berapa, belum beli tiket," kata Ramdan, yang dihubungi terpisah
Ramdan juga mengatakan bahwa Reza sangat bahagia dengan kabar tersebut.
"Alhamdulillah senang banget," katanya.
"Memang karena Reza enggak terbukti memiki barang haram," ujar dia.
"Hari ini hasil tes urinenya negatif, hasil assessment-nya dari BNN sini, urine negatif," tutur Ramdan.
"Kemudian dia tidak sebagai pengguna aktif, hanya mencoba menggunakan," lanjutnya.
Sebelumya muncul kabar Reza Artamevia akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah ditangkap bersama Gatot Brajamusti dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Reza bersama Davina, Richard dan Yuti dipindah dari Polda NTB menuju kantor BNN NTB, Kamis (1/9/2016) siang.
Setelah sampai di kantor BNN, mereka langsung naik ke lantai dua menuju salah satu ruangan disusul tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Reza, Irfan Suriadiata, mengatakan bahwa hari ini kliennya kembali menjalani pemeriksaan kesehatan, tes urine untuk mengukur sejauh mana rehabilitasi akan dilakukan.
Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan tambahan BAP oleh kepolisian. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung/Karnia Septia)
Editor: junianto setyadi
