Tewas Usai Minum Kopi

Jessica Buka-bukaan Soal Orientasi Seksualnya

Pihak Jessica sendiri menyatakan berencana memanggil belasan saksi. "Kemungkinan 15 orang saksinya," tutur pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

POSBELITUNG,COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengaku masih tertarik kepada pria.

Dia membantah dugaan sebagai penyandang orientasi seksual menyimpang atau penyuka sesama jenis.

Pernyataan tersebut diungkapkannya menanggapi analisa Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono.

Dia menduga Jessica mempunyai orientasi seksual sejenis.

"Keterangan ahli banyak yang tidak benar. Saya pertegas lagi, saya tertarik hanya kepada laki-laki, dulu, sekarang dan selamanya," ujar Jessica dalam persidangan.

Saat psikologinya diperiksa dokter Riri Wowor, Jessica tidak mengetahui pertanyaan yang dilontarkan kepadanya untuk mengetahui orientasi seksual dirinya.

Jessica merasa dijebak dengan pertanyaan itu.

"Saya tidak terpikir itu pertanyaan untuk menjebak saya. Saya perjelas lagi, saya tidak tertarik kepada wanita," katanya.

Pengadilan Negeri jakarta Pusat kembali menggelar kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (1/9/2016).

Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono mengatakan ada beberapa indikasi yang menunjukkan Jessica Wongso, terdakwa dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin adalah seorang homoseksual.

Menurut Sarlito di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016), selain tidak menjawab dua pertanyaan mengenai masalah seksual, analisis kejiwaan yang masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) memperlihatkan kecenderungan seperti itu.

Hasil kajian tim psikolog menyatakan bahwa terdakwa "tidak pernah mencari pacar karena mengganggu kariernya."

Jessica pacaran dua kali, tetapi berakhir karena Jessica merasa seperti diteror.

"Ada indikasi ke arah sana. Namun tetap harus diverifikasi lagi," ujar Sarlito.

Selain itu, berdasarkan keterangan psikolog tersebut, Jessica diketahui menggambar sosok lelaki ketika diperintahkan untuk menggambar orang oleh psikolog dalam tes ketika penyelidikan.

Sarlito menuturkan ketika disuruh hal yang sama, seorang dengan heteroseksual biasanya menampilkan gambar sejenis. Sedangkan seorang diduga homoseksual memvisualisasikan lawan jenis.

Akan tetapi dia menegaskan masih perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dugaan tersebut. Namun, verifikasi itu tidak dilakukan karena penyidik kepolisian meminta tim psikolog untuk fokus ke kopi bersianida.

"Penyidik menyatakan motivasinya bukan kemungkinan homoseksual itu," tutur Sarlito.

Anggota majelis hakim Binsar Gultom menyayangkan tiadanya pemeriksaan ini. Sebab bagi Binsar jika dapat dipastikan, itu menjadi hal penting yang bisa dipaparkan di persidangan.

"Itu menjadi tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya," ujar Binsar.

Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dijatuhkan pada akhir Oktober 2016.

"Vonis diberikan antara tanggal 24, 25 dan 26 Oktober 2016," ujarnya dalam persidangan tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (01/09/2016).

Kisworo melanjutkan, pembacaan vonis akan dilakukan setelah pembacaan tuntutan direncanakan pada 3 Oktober, nota pembelaan pada 10 Oktober, tanggapan penggugat (replik) pada 13 Oktober dan tanggapan tergugat (duplik) pada 17 Oktober.

Adapun sidang Kamis adalah kesempatan terakhir jaksa penuntut umum (JPU) sebagai penggugat menghadirkan saksi, baik fakta maupun ahli.

Oleh karena itu, persidangan selanjutnya akan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum untuk meringankan terdakwa. Sidang akan dimulai lagi pada Senin (5/9).

Terkait hal ini, Majelis Hakim meminta penasehat hukum Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan yang mendukung keterangan terdakwa.

"Dengar keterangan saksi dari terdakwa akan dilakukan pada enam hari sidang, yaitu pada tanggal 5, 7, 14, 15, 19 dan 21 September 2016. Kami harap jadwal ini dipatuhi," tutur Kisworo.

Pihak Jessica sendiri menyatakan berencana memanggil belasan saksi. "Kemungkinan 15 orang saksinya," tutur pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved