TOPIK
Tewas Usai Minum Kopi
-
Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHPidana
-
Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.
-
Jessica justru merasa optimistis bebas lantaran tidak ada fakta hukum pembunuhan berencana terhadap Mirna.
-
Artinya, pernyataan Darmawan di Sunter itu disampaikan 2 jam (120 menit) sebelum jadwal pembacaan putusan oleh majelis hakim.
-
Otto Hasibuan mengatakan Jessica merasa yakin akan divonis bebas karena memang tidak merasa membunuh Mirna.
-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
-
Saat itu Amir bercerita kepada Agung dan Azis bahwa dirinya mengetahui siapa pembunuh Mirna.
-
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, kedua hal tersebut tidak bisa diabaikan karena sama-sama hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.
-
Menurut dia, menantunya itu tak memberi bungkusan berupa uang ke barista Cafe Oliver Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra.
-
Barnabas menjelaskan, selain digunakan untuk konseling para tahanan, ruangan itu juga digunakan untuk dilakukan kebaktian bagi para tahanan
-
Suntana menegaskan, tidak ada perlakukan istimewa terhadap siapapun yang di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.
-
Dalam surat dakwaan, Partahi pernah bertemu dengan salah seorang pengacara yang tengah beperkara, yakni Raoul Wiranatakusumah.
-
Ibu Jessica, Imelda Wongso dan tim pengacaranya, membesuk Jessica di dalam Rutan Pondok Bambu.
-
Hotman mengungkapkan, ada pendapat-pendapat lain yang beranggapan putusan MK ini tidak mengikat, sehingga tidak harus dilaksanakan.
-
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
-
Jessica menuturkan, saat itu Krishna menyebut telah menjatuhkan harga dirinya karena turun langsung ke dalam ruang tahanan.
-
Tito menilai wajar jika Kombes Krishna Murti melakukan pendekatan psikologis dalam pemeriksaan Jessica.
-
Ardito kemudian bertanya, kenapa tidak menggunakan taksi. Jessica lalu menjawab dirinya hanya satu kali naik taksi, setelah itu tidak pernah lagi.
-
Lantaran tidak dapat memenuhi semua keinginan Jessica, Kristie mengatakan ia sempat diancam akan dibunuh oleh Jessica.
-
Selain melaporkan Binsar, AAMI dan PBHI melaporkan hakim Kisworo dan hakim Partahi ke KY pada Senin (19/9/2016) kemarin.
-
Tak beberapa lama kemudian, Darmawan tampak keluar dari ruang sidang. Dia dinasehati aparat kepolisian.
-
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
-
Berselang satu hari kemudian, saksi baru mengetahui Mirna meninggal dunia karena keracunan.
-
Pengacara Jessica itu juga menyampaikan pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala apapun.
-
Hidayat menjelaskan bahwa saksi ahli asal Australia itu juga telah mendapatkan sertifikat dari pengadilan di Bali untuk beracara.
-
Pihak Jessica juga memperkirakan, untuk sidang hari ini, baru bisa mendengarkan keterangan satu orang saksi dikarenakan keterbatasan waktu.
-
Pihak Jessica sendiri menyatakan berencana memanggil belasan saksi. "Kemungkinan 15 orang saksinya," tutur pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
-
Hingga berita ini dibuat, foto itu telah disukai sebanyak 1.127 kali dan dikomentari ratusan netizen.
-
Sebelumnya Mbah Mijan juga menyebut bahwa pelaku pembunuh Wayan adalah Jessica.
-
Selain itu, efek lainnya, korban akan mengalami kejang-kejang dimana nafas menjadi terengah-engah karena tubuh kekurangan oksigen.