Tewas Usai Minum Kopi

Profesor Beng Beng Ong Dibebaskan Tapi Paspornya Ditahan

Pengacara Jessica itu juga menyampaikan pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala apapun.

KOMPAS TV
Ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong bersaksi dalam sidang kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Setelah lima jam diperiksa oleh pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Ahli Patologi Forensik asal Australia Profesor Beng Beng Ong akhirnya diperkenankan meninggalkan kantor yang terletak di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut.

Mengenakan kaus polo abu-abu, Beng Ong ditemani dengan tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam dan Yudi Wibowo.

Dia tidak berkata sepatah kata pun.

Yudi menjelaskan bahwa pemeriksaan atas dirinya dan juga Beng Beng Ong berakhir pada penahanan paspor ahli yang beracara saat sidang Jessica, Senin (5/9/2016) malam.

"Ini paspornya masih ditahan, dikembalikan kapan? Ya tanya Imigrasi, kami menunggu saja," jelas Yudi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016)

Pengacara Jessica itu juga menyampaikan pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala apapun.

Beberapa pertanyaan juga terlontar dari pihak Imigrasi mengenai kedatangan Beng Beng di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved