Presiden Filipina Duterte Minta Pembebasan Mary Jane
Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan warganya, Mary Jane Veloso.
POSBELITUNG.COM - Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan warganya, Mary Jane Veloso.
Meski demikian, Duterte mengatakan dirinya akan menghormati hukum Indonesia. Ia tetap paham bahwa ada hukum yang harus diikuti. Sebab, ia juga mungkin akan mengambil keputusan serupa apabila dihadapkan pada situasi ini.
"Saya akan memohon dengan sangat hormat dan sopan pada Presiden Joko Widodo. Saya berharap Mary Jane bisa mendapatkan kebebasannya. Ini sama sekali bukan tekanan. Saya tidak meragukan sistem hukum di Indonesia. Saya sudah pernah melihat dan mempelajarinya," katanya di sela aktivitas mengikuti KTT ASEAN di Laos, kemarin. Duterte dijadwalkan tiba di Jakarta, Kamis (8/9) malam.
Duterte bilang, andaikata permohonan pembebasan Mary Jane ditolak, ia memastikan tidak mencatat penolakan ini sebagai masalah. Filipina, imbuhnya, tidak dapat melakukan intervensi terhadap sistem yudisial yang berlaku di Indonesia.
"Lagipula saya juga sudah bersyukur dia (Mary Jane) selama ini diperlakukan secara baik oleh Indonesia," ucapnya.
Mary Jane Veloso merupakan seorang perempuan asal Filipina yang menjadi terpidana kasus narkoba di Indonesia. Perempuan berusia 31 ini ditangkap pada April 2010 di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.
Ia tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin dalam sebuah tas bawaan dan setelah itu dituduh sebagai penyelundup narkoba.
Dalam persidangan, Mary Jane bersikeras dirinya tidak bersalah. Ia justru mengaku jadi korban Maria Kristina, saudari angkatnya yang mempekerjakannya ke Indonesia.
Mary Jane diberikan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Presiden Filipina terdahulu, Benigno Aquino III, sempat mengajukan permohonan grasi atas Mary Jane pada Agustus 2011 ke Presiden Indonesia waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, Indonesia memiliki moratorium eksekusi dan permintaan grasi, sehingga eksekusi ditunda. Setelah Joko Widodo menjabat presiden, Mary Jane kembali dijadwalkan untuk dieksekusi pada Januari 2015.
Namun, eksekusinya kembali ditunda lantaran dukungan publik untuknya membanjir atas isu perdagangan manusia yang memang dialaminya.
Padahal, ajuan grasi dan peninjauan kembali (PK) dari pihak Mary Jane sudah berulang kali ditolak Jokowi.
Mary Jane kembali dijadwalkan dieksekusi pada April 2015, bersama duo Bali Nine serta tujuh terpidana narkoba lainnya. Tetapi lagi-lagi perempuan beranak dua itu lolos dari regu tembak, karena eksekusinya ditunda secara mendadak.
Kali ini Jaksa Agung mengatakan bahwa Pemerintah Filipina memiliki bukti bahwa Mary Jane merupakan korban sindikat perdagangan manusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/presiden-filipina_20160908_185627.jpg)