Pulau Belitung Belum Bebas Dari Tambang Laut, Gubernur : Hal Itu Dapat Dilakukan

Pulau Belitung sudah diwacanakan sebagai daerah tujuan wisata, bahkan ditetapkan sebagai daerah dari 10 destinasi pariwisata oleh pemerintah pusat.

Penulis: Evan Saputra | Editor: Rusmiadi
zoom-inlihat foto Pulau Belitung Belum Bebas Dari Tambang Laut, Gubernur : Hal Itu Dapat Dilakukan
net
Ilustrasi penambangan dengan menggunakan kapal isap

Laporan wartawan Bangka Pos Evan Saputra

POSBELITUNG.COM, BELITUNG --  Perairan laut Pulau Belitung sepertinya belum bebas dari rencana penambangan timah dengan menggunakan kapal isap produksi (KIP), oleh pihak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baik swasta maupun PT Timah Tbk.

Padahal Pulau Belitung sudah diwacanakan sebagai daerah tujuan wisata, bahkan ditetapkan sebagai daerah dari 10 destinasi pariwisata oleh pemerintah pusat.

Pihak swasta pemegang IUP merencanakan penambangan timah dengan menggunakan KIP disekitar perairan laut Pering, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur.

Sementara perusahaan plat merah PT Timah Tbk, berencana menambang dengan KIP disekitar perairan laut Kecamatan Gantung dan sekitarnya, Belitung Timur.

Mengenai rencana adanya rencana penambangan di laut Pulau Belitung ini, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mengaku hal itu dapat dilakukan, asalakan tidak berbenturan dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara Provinsi Babel belum adanya peraturan daerah (perda), yang mengatur tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Rustam, hal itu hanya diperlukan untuk singkronisaisi saja. Karena menurutnya UU pertambangan lebih dahulu keluar, dari pada UU yang mengatur tentang zonasi.

UU Minerba keluar pada tahun 2009 dengan nomor 4, sedangkan UU zonasi keluar pada tahun 2014 nomor 1.

"UU pertambangan lebih jauh keluar sebelum zonasi, zonasi ini untuk mensingkornkan saja, kita berasal di NKRI aturan harus dipegang," kata Rustam, Selasa (4/10/2016).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved