Berita Belitung

Ombudsman Dorong Pemkab Belitung Prioritaskan Kelompok Rentan dalam Jaminan Kesehatan Lewat APBD

Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung menyoroti perlindungan kelompok rentan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Belitung.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Ombudsman Babel
PERTEMUAN OMBUDSMAN-DINKES - Pertemuan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Rabu (10/9/2025). Perwakilan Ombudsman mengumpulkan informasi dalam rangka Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dengan meminta keterangan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Puskesmas Air Saga. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti perlindungan kelompok rentan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Belitung.

Langkah ini dilakukan karena sebagian warga layak dibantu saat ini masih menjadi peserta APBN, sehingga berisiko terdampak jika skema pusat dikurangi.

Perwakilan Ombudsman mengumpulkan informasi dalam rangka Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dengan meminta keterangan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Puskesmas Air Saga.

Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung pada Selasa (9/9/2025).

“Hal ini merupakan mekanisme awal dalam IAPS sebagai respon permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik atas inisiatif Ombudsman, salah satunya pada bidang layanan kesehatan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam rilis, Kamis (11/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, diketahui Kabupaten Belitung masuk predikat UHC Prioritas dengan kepesertaan 99,83 persen dan tingkat keaktifan 89,98 persen, serta 42,9 persen peserta iurannya ditanggung APBD.

Saat ini tidak ada klasifikasi khusus bagi peserta tanggungan APBD, sehingga setiap warga ber-KTP Belitung yang nonaktif atau belum terdaftar berhak mendapatkan manfaat dalam 1x24 jam.

Sementara itu, lebih dari 45 persen warga layak dibantu (Desil 1–5) masih menjadi peserta APBN, sebanyak 48.533 dari 93.814 warga.

Ombudsman mendorong Pemkab Belitung memprioritaskan mereka agar menjadi peserta APBD, sehingga kepesertaan tetap aktif jika skema APBN berkurang.

Ombudsman juga mendorong agar pemda dapat memantau keaktifan kepesertaan JKN Ibu hamil.

Apabila ditemukan adanya ibu hamil yang tidak aktif kepesertaannya, maka agar segera didaftarkan menjadi peserta tanggungan APBD untuk menjamin kesehatan ibu hamil serta mengurangi tingkat kematian ibu dan anak.

“Kami apresiasi capaian UHC Kabupaten Belitung, tapi ke depan kami harap Pemkab menaruh perhatian terhadap kelompok masyarakat tersebut untuk menjadi prioritas yang ditanggung APBD, termasuk ibu hamil dan disabilitas,” ujar Yozar.

Ombudsman juga meminta sinkronisasi data kelompok rentan oleh Dinas Sosial PMD dan Dinas Kesehatan, serta pemantauan keaktifan kepesertaan JKN ibu hamil agar segera didaftarkan sebagai peserta tanggungan APBD bila ditemukan nonaktif. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved