Tarif Listrik Naik Rp 1 - Rp 2 per-kWh

Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif September sebesar Rp 993,42/kWh.

ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Ilustrasi meteran listrik 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik untuk 12 golongan pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1–Rp 2 per Kilowatt hour (kWh). Kenaikan ini mengikuti mekanisme penyesuaian tarif yang dilakukan setiap bulan.

Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74/kWh dari tarif September 2016 sebesar Rp 1.457,72/kWh, Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September Rp 1.031,2/kwh.

Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif September sebesar Rp 993,42/kWh. Adapun, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh dari Rp 1.628,24/kWh.

Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PLN menjelaskan, kenaikan itu karena nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar, dan diiringi dengan kenaikan harga minyak Indonesia.

"Ini menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik. Sementara, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif," kata dia, Jumat (7/10).

Dia mengatakan, dengan mekanisme penyesuaian tarif, ongkoslistrik setiap bulan bisa naik turun, berdasarkan kepada perubahan ketiga indikator tersebut.

Sumber: kontan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved