Pemkab Hentikan Iklan Rokok, Perda KTR Tak Ganggu PAD Belitung

Perda KTR ini disusun untuk mengkolaborasikan antara kebutuhan masyarakat yang tidak merokok akan lingkungan sehat dan masyarakat perokok agar tetap..

net
Ilustrasi asap rokok 

TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Pemberlakuan Peraturan Dearah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai tidak akan mengganggu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Belitung.

Hal tersebut telah dibuktikan saat melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kota Bogor.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Belitung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pelatihan Kerja dan Produktifitas Kerja, Basri mengatakan, dalam penerapan Perda KTR, Pemkab Belitung harus konsisten menghentikan seluruh reklame rokok yang terpasang, meskipun akan mempengaruhi pendapatan retribusi pajak reklame.

"Pemerintah Kota Bogor sudah membuktikannya dan tidak akan berpengaruh. Memang selama akan terasa pada dua tahun pertama, tapi setelah berjalan tidak masalah," kata Basri dalam penyampaian laporan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung Agenda Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda KTR dan Raperda Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja, Senin (10/10).

Ia menjelaskan, pemberlakuan Perda KRT juga tidak akan menggangu alokasi pajak rokok dari pemerintah.

Pembagian pajak rokok sudah diproporsikan oleh pemerintah dengan pembagian 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 70 persen untuk kabupaten kota di wilayah setempat.

Dimana ketentuan pembagian tersebut diatur dalam Perda Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, Perda KTR ini disusun untuk mengkolaborasikan antara kebutuhan masyarakat yang tidak merokok akan lingkungan sehat dan masyarakat perokok agar tetap bisa menyalurkan keinginan mereka.

Dalam metode menyusun perda tersebut, tim pansus DPRD Kabupaten Belitung melakukan kunjungan kerja ke pemerintah Kota Bogor dan berkonsultasi dengan Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2016, menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan sebuah kawasan tanpa rokok.

Lalu dalam pasal 50, KTR dipastikan terdapat di pusat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lainnya yang ditentukan.

Sementara itu, enam fraksi DPRD Kabupaten Belitung menyatakan setuju atas diberlakukannya Raperda KTR dan Raperda Pelatihan Kerja dan Produktifitas Kerja menjadi Perda dengan beberapa catatan.

I Bagus Diarsa, juru bicara Fraksi Nasdem menyarankan agar pemda segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kawasan yang dilarang merokok.

Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dari masyarakat terkait disusunnya perda tersebut.

"Kami juga meminta pemda agar segera menertibkan reklame rokok yang terpasang secara sporadis dan menurut pengamatan kami banyak yang tidak sesuai pada tempatnya," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved