Pilkada Babel 2017
Pemilih Harus Gunakan E-KTP Untuk Mencoblos
Komisioner KPU Basel Bidang Data dan Informasi, Lutfi menjelaskan bahwa pada pemilihan kepala daerah nantinya pemilih harus memiliki e-KTP untuk menco
Penulis: Riki Pratama |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Komisioner KPU Basel Bidang Data dan Informasi, Lutfi menjelaskan bahwa pada pemilihan kepala daerah nantinya pemilih harus memiliki e-KTP untuk mencoblos berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum.
"Kita sudah berkoordinasi dengan dukcapil pemkab Basel yang tidak memiliki E-KTP, berdasarkan hasil coklit PPDP pemilih akan kita serahkan ke dukcapil untuk selanjutnya di keluarkan surat keterangan dari capil, jangan sampai tidak ada e-KTP ketika ingin memilih,"kata Lutfi kepada bangkapos.com Kamis (13/10/2016)
Dari hasil pertemuan dirinya dengan
Kepala Disdukcapil siap membantu untuk mengeluarkan surat keterangan belum memiliki e-KTP, setelah adanya surat tersebut barulah pemilih bisa memilih.
"Dukcapil siap membantu itu tinggal menunggu data dari KPU namun kalau kita melihat sekitar ribuan orang belum memiliki e-KTP,"ucapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/si-taban-maskot-pilkada-babel-2017_20160904_234309.jpg)