Pilkada Babel 2017

Pemilih Harus Gunakan E-KTP Untuk Mencoblos

Komisioner KPU Basel Bidang Data dan Informasi, Lutfi menjelaskan bahwa pada pemilihan kepala daerah nantinya pemilih harus memiliki e-KTP untuk menco

Penulis: Riki Pratama |
Pos Belitung/KPU Belitung Timur
Si Taban, maskot Pemilihan Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 15 Februari 2017 mendatang. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Komisioner KPU Basel Bidang Data dan Informasi, Lutfi menjelaskan bahwa pada pemilihan kepala daerah nantinya pemilih harus memiliki e-KTP untuk mencoblos berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum.

"Kita sudah berkoordinasi dengan dukcapil pemkab Basel yang tidak memiliki E-KTP, berdasarkan hasil coklit PPDP pemilih akan kita serahkan ke dukcapil untuk selanjutnya di keluarkan surat keterangan dari capil, jangan sampai tidak ada e-KTP ketika ingin memilih,"kata Lutfi kepada bangkapos.com Kamis (13/10/2016)

Dari hasil pertemuan dirinya dengan
Kepala Disdukcapil siap membantu untuk mengeluarkan surat keterangan belum memiliki e-KTP, setelah adanya surat tersebut barulah pemilih bisa memilih.

"Dukcapil siap membantu itu tinggal menunggu data dari KPU namun kalau kita melihat sekitar ribuan orang belum memiliki e-KTP,"ucapnya

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved