Buni Yani: Saya Bayar Pajak, Insya Allah Siap

Buni Yani menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian terkait laporan yang dituduhkan kepadanya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah) bersama pendukungnya, seperti Munarman mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Buni Yani menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian terkait laporan yang dituduhkan kepadanya.

"Sebagai warga negara, saya bayar pajak, insya Allah siap," kata Buni Yani didampingi penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2016).

Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan oleh kelompok relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebab, Buni Yani diduga telah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Suku Agama Ras dan Antar-golongan) dengan mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait QS Al Maidah ayah 51, ke akun facebook-nya bernama SBY (Si Buni Yani).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar sempat menyatakan, Buni Yani selaku terlapor berpotensi menjadi tersangka. Sebab, unggahan dan penyebaran video dari Buni Yani itu menjadi viral di media sosial hingga menimbulkan kemarahan publik.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Buni Yani terkait kasus ini pada Kamis (10/11/2016).

Pernyataan Boy Rafli Amar membuat penasihat hukum Buni Yani, Asldwin Rahadian, geram. Ia berencana melaporkan polisi jenderal bintang dua tersebut ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. Menurutnya, pernyataan Boy Rafli Amar terkesan mendahului proses penyelidikan yang dilakukan.

"Kami soal siap atau tidak siap, sebagai warga negara dimintai keterangan, yah siap. Tapi, kalau didzalimi, ujuk-ujuk tanpa proses penyidikan dibilang tersangka dan sebagainya, kami akan lawan," kata Aldwin Rahadian

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved