Kasus Spanduk
Spanduk Ini Dilaporkan ke Polisi oleh Bupati Belitung Timur Karena Diduga Mencemarkan Nama Baik
Anggota Komisi I DPRD belitung Timur (Beltim) Koko Haryanto bersama kuasa hukumnya, Fery Saputra, S.H, melaporkan dugaan pencemaran nama baik
Laporan Wartawan Pos Belitung, Subrata
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Anggota Komisi I DPRD Belitung Timur (Beltim) Koko Haryanto melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan ke SPK Markas Komando Polres Beltim, Selasa (8/11/2016) siang.
Koko datang bersama kuasa hukumnya, Fery Saputra, S.H,
Laporan ini terkait tulisan di dalam spanduk bertanda Ade Kelana dari LSM Fakta.
Berikut ini isi spanduknya :
"Bung Koko, Kami butuh pekerjaan, jangan kebiri nasib kami yang makan dari hasil tambang."
"Beltim mau dibawa kemana, KOKO dan YUSLIH? Kemana....??? Beltim bukan punya mereka berdua,"

Spanduk terpasang di depan kantor DPRD Beltim oleh Ade Kelana dari LSM Fakta, Selasa (8/11/2016).

Spanduk terpasang di depan kantor DPRD Beltim, Selasa (8/11/2016).
Sebelum proses pelaporan di ruang SPK Polres Beltim, Koko bersama Bupati Beltim, Yuslih Ihza dan kuasa hukum keduanya, Fery Saputra SH, sempat menemui Kapolres Beltim, AKBP Nono Wardoyo, SIK, MH, di ruang kerjanya.
Usai pertemuan di ruang kerja kapolres, pelaporan dugaan pencemaran naman baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Ade Kelana dari LSM Fakta ini diwakili oleh Koko bersama Kuasa hukumnya, Fery Saputra.
Dalam rilisnya kepada wartawan, Fery mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum, maka kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Hal ini, menurut Fery, dibuktikan dengan adanya spanduk yang menyebutkan bahwa Beltim ini mau dibawa kemana oleh Pak Yuslih Dan Pak Koko.
Padahal di legislatif ada 24 anggota DPRD lainnya.
Oleh karenanya tulisan tersebut membuat Koko merasa terganggu sebagai pribadi dan sebagai anggota DPRD.
"Begitu juga Pak Yuslih, sebagai bupati beliau tidak sendiri, bersama wakil dan perangkatnya. Kemudian dalam bekerja pun berdasarkan aturan dan koridornya," kata Fery.
Fery selanjutnya menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Saat ditanya apakah ada upaya untuk melakukan mediasi, menurut Fery hal tersebut tergantung dari kliennya.
Namun saat ini pihaknya tetap melaporkan kedua point tersebut kepada polisi.
Sementara itu Koko Haryanto menambahkan, terkait masalah tambang yang dimaksud adalah tambang dalam arti luas.
"Yang dimaksud tambang adalah tambang laut, bukan tambang darat," kata Koko.
Menurut Koko, baik Bupati Beltim mau pun DPRD Beltim tidak pernah melarang masyarakat untuk menambang timah di darat, selama itu mengikuti prosedur dan taat aturan hukum.(o4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/dukung-kapal-isap_20161108_175230.jpg)
