Resign dari Pekerjaan, Ini Hak yang Anda Terima

Yang mau saya tanyakan terkait pengunduran diri, apa saja hak-hak yang diterima jika mengundurkan diri dari pekerjaan?

zoom-inlihat foto Resign dari Pekerjaan, Ini Hak yang Anda Terima
net
Hak-hak yang Diterima Jika Mengundurkan Diri dari Pekerjaan

POSBELITUNG.COM - Salam Pengasuh Rubrik,

Perkenalkan nama Saya Irene, Saya telah bekerja selama 14 tahun Pada PT.X pada bagian Sales, saat ini jabatan saya Sales Manager.

Beberapa bulan yang lalu saya menerima kritikan yang kurang mengenakkan dari atasan saya yang mengatakan “kalau tidak mencapai target maka saya akan di pindahkan ke divisi lain.”

Hal tersebut dikatakan oleh atasan saya berulang-ulang di depan rekan-rekan kantor saya yang lain. Karena saya tidak tahan saya ingin mengundurkan diri saja dari PT.X.

Yang mau saya tanyakan terkait pengunduran diri, apa saja hak-hak yang diterima jika mengundurkan diri dari pekerjaan? Apakah saya akan mendapat uang pesangon? Bila dapat berapa jumlahnya mengingat saya telah 14 tahun mengabdi pada perusahaan?

(Irene, Jakarta)

Jawaban

Syalom Ibu Irene, terimakasih untuk pertanyaannya pada Kami. Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang anda hadapi. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Uang pesangon hanya diberikan pada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada pekerja maka pekerja akan mendapat uang pesangon,uang peghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sementara untuk pengunduran diri sendiri diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

1)      Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

2)      Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja bersama.

3)      Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b.      Tidak terikat dalam ikatan dinas;dan
c.       Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
d.      Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sumber: Intisari
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved