Masyarakat Pakai Hukum Adat Lindungi Wilayah Konservasi

Menurutnya hingga saat ini belum ada gangguan yang disebabkan faktor manusia di wilayah konservasi tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Rafflesia Tuan Mudae, di Cagar Alam Raya Pasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

POSBELITUNG.COM, SINGKAWANG - Cagar Alam Raya Pasi merupakan penyumbang debit air bersih yang hingga kini terus dijaga oleh BKSDA Seksi Wilayah III Singkawang. Pengelola Badan perlindungan Konservasi sumber daya alam, BKSDA Seksi Wilayah III Singkawang, Hermino Do Carmo Gusmao mengatakan wilayah konservasi ini meliputi dua kabupaten.

"Luasnya 3700 hektar yang sebagian masuk wilayah Kabupaten Bengkayang dan sebagian lagi di Kota Singkawang. Memang paling besar berada di wilayah Bengkayang," ujar Gusmao saat ditemui, Rabu (9/11).

Menurutnya hingga saat ini belum ada gangguan yang disebabkan faktor manusia di wilayah konservasi tersebut.

Masih menurut Gusmao yang pernah menjabat sebagai kepala resort konversavi CA Raya Pasi bentuk dari kerjasama dengan masyarakat setempat.

"Di sana masyarakat setempat lebih memahami dan masih menggunakan hukum adat untuk melindungi wilayah konservasi. Sehingga memang mereka lebih takut untuk merambah kekayaan alam di wilayah konservasi tersebut," katanya.

Namun diakuinya kerusakan yang disebabkan alam pernah terjadi di tahun 2016 ini.

"Pada 8 Februari 2016 terjadi longsor besar di wilayah konservasi ini dan sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Bengkayang. Namun sekarang kami telah berusaha untuk kembali menghijaukannya dengan mananami pohon," ungkapnya.

Sebelum ia menjabat sebagai ketua Resort CA Pasi, kondisi CA ini sangat memprihatinkan akibat dampak ulah manusia. Namun berkat kerja keras dan sosialiasi gencar yang ia lakukan perlahan pengrusakan ini dapat ditekan hingga saat ini.

"Dulunya ini rusak parah, karena banyak ladang berpindah juga, pelan-pelan saya perbaiki hingga seperti sekarang ini," tuturnya.

Kemudian diakuinya pula memang ada pengusaha yang memanfaatkan debet air yang dihasilkan CA Raya Pasi tersebut. Namun kesemuanya telah memenuhi syarat dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Ada tiga pengusaha air minum yang memanfaatkan CA Pasi ini, namun mereka semua berada di kawasan penyangga. Jadi tidak merusak kawasan CA, begitupula masyarakat telah menggunakan dan mengolah wilayah penyangga dengan baik," tuturnya.

CA menurutnya memang sudah ditetapkan untuk tidak bisa dikelola dalam bentuk apapun.

"aturannya memang sudah seperti itu, tidak bisa dikelola untuk apapun, bahkan jika ada kegiatan yang akan menggunakan wilayah konservasi ini harus mendapat izin dari BKSDA di Pontianak. Untuk melindungi dan mengawasi wilayah konservasi ini kami bekerja sama dengan Manggala Agni di Singkawang ini," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved