Kena Pungli SMS ke Nomor 1708, Segera!

Sosialisasi dibuka Bupati Minahasa Jantje Sajow didampingi oleh Inspektur dan dihadiri beberapa kepala SKPD, camat, lurah

net
Stop Pungli 

POSBELITUNG.COM, TONDANO - Mau komplain pelayanan publik, kini warga diberikan akses. Aplikasi Lapor namanya.

Aplikasi ini diperkenalkan Raden Soediarto, Sekretaris Pelayanan Publik Kemenpan-RB saat melakukan sosialisasi pemanfaatan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (Lapori-SP4N) di Pusgiat Tondano, Kamis (17/11).

Sosialisasi dibuka Bupati Minahasa Jantje Sajow didampingi oleh Inspektur dan dihadiri beberapa kepala SKPD, camat, lurah, bahkan hukum tua se-Minahasa.

Jumlah yang hadir 700 orang. Pada kesempatan tersebut, Soediarto menjelaskan, bahwa beberapa waktu belakangan ini banyak warga yang mau melakukan pengaduan, namun tidak tahu harus mengadu ke mana serta tidak tahu akan mendapat jawaban atau tidak.

"Kami dari Kemenpan-RB menyediakan fasilitas yang bernama Lapor," kata dia.
Pada program Lapor ini, warga bisa melaporkan keluhan melalui layanan SMS ke nomor 1708 dan akan dikenai biaya SMS biasa sesuai dengan kartu yang digunakan. Masyarakat juga bisa melapor melalu program Lapor di akun facebook menggunakan dengan mana akun Lapor.

Bisa juga twitter dengan akun @twitter dan beberapa akun lainnya. "Tetap namanya Lapor," ujarnya.

Laporan dari masyarakat nantinya akan diverifikasi selama tiga hari untuk memisahkan aduan yang benar atau hanya fitnah. "Aduan apa saja kita terima, termasuk masalah korupsi, pungliapa saja kita terima, dan dalam waktu tiga hari kita akan menghubungi pelapor untuk menanyakan kelanjutan, kalau tidak diangkat atau nomor tidak aktif kita anggap itu fitnah atau bohong, otomatis kita akan buang," kata dia.

Jika laporan tersebut bisa terverifikasi bahkan ada bukti penujang seperti foto, rekaman video, atau rekaman suara, dokumen, atau bukti lainnya akan ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut kemudian kami akan tindak lanjut dengan mengirimkan keluhannya ke admin yang ada di kabupaten dan akan meneruskan ke SKPD, atau instansi pemerintahan yang lain diadukan untuk menindaklanjuti," ujar dia.

SKPD atau instansi pemerintah lainnya yang mendapat aduan diberikan waktu lima hari untuk melakukan tindak lanjuti permasalahan yang diadukan masyarakat. "Jika tidak ditindaklanjuti, maka Inspektorat bisa menegur," kata dia.

Jika tidak mengindahkan teguran juga, maka akan didiamkan selama 60 hari. "Kemudian nanti Ombudsman yang akan turun dan membawa aduan tersebut ke ranah hukum atau pengadilan," kata dia.

Program ini, menurutnya, dibuat memudahkan masyarakat mengadu dan segera mendapatkan penanganan atau jawaban. "Masyarakat tidak perlu takut, kami akan melindungi dengan menyembunyikan identitas dan data diri lainnya, tapi kalau mereka tidak minta dilindungi juga ya tidak masalah," ujarnya.

Menurutnya, jika laporan tersebut bernilai hukum semisal korupsi, pungli atau lainnya bisa dilimpahkan untuk diproses di kejaksaan atau kepolisian. "Kalau di ranah hukum otomatis membutuhkan waktu lebih," ujarnya.

Dijelaskannya, layanan ini free dan adminnya diberikan kepada Pemkab Minahasa juga nanti kepada pihak penegak hukum. "Dikelola bersama, kalau ada aduan untuk Pemkab Minahasa ya kita berikan ke Pemkab Minahasa untuk ditindaklanjuti, tapi kalau ada aduan semisal dugaan korupsi atau pungli dan sejenisnya kita berikan ke pihak penegak hukum supaya mereka tindaklanjuti," jelasnya.

Ia mengaku senang memberikan sosialisasi di Minahasa, lantaran sejak sosialisasi beberapa waktu lalu. Minahasa langsung minta untuk diberikan sosialisasi. "Pesertanya juga sampai 700 orang, luar biasa, terima kasih kepada Bupati Minahasa, Inspektorat, dan semua yang hadir," ujar dia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved