Diperiksa Polisi, Buni Yani Ditanyai 30 Pertanyaan

Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.

Repro/Kompas TV
Buni Yani di Jakarta, Kamis (17/11/2016). 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Buni Yani, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, telah dimintai keterangan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jayamemeriksa Buni Yani, sebagai saksi pelapor, sekitar empat jam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan kliennya dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain dimintai keterangan, dia melengkapi barang bukti, seperti  screenshot tulisan dan flashdisk.

"Ada 30 pertanyaan, tetapi intinya 20. Laporan pak Buni direspon dengan baik dan kami apresiasi kepolisian. Orang-orang dianggap memfitnah dan memprovokasi itu diproses lebih lanjut dan dinaikan statusnya ke penyidikan," ujar Aldwin, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).

Pemilik akun Facebook Si Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jayaterkait tuduhan pencemaran nama baik.

Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.

Dalam membuat laporan ini, Buni didampingi oleh 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.

Menurut Aldwin, pengusutan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya jangan sembarangan  berbicara apalagi melalui media eletronik.

Sebab, apabila melakukan tindak pidana, maka ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Siapapun yang nanti kami temukan mengarah, memfitnah dan memutarbalikan fakta. Pak Buni Yani, kami akan menempuh jalur hukum dan ini terbukti polisi sudah menemukan unsur-unsurnya dan dinaikan menjadi penyidikan. Dua orang terlapor sudah masuk pro justitia. Barang bukti sudah disampaikan dan sampai saat ini kami percayakan proses ke Polda Metro Jaya," katanya.
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved