Tak Punya Kantor Pengadilan, Pengendara yang Ditilang Harus Lakukan Ini

Hal ini, menurut Febri, dikarenakan Kabupaten Beltim belum memiliki Kantor Pengadilan Negeri, seperti Tanjungpandan.

Pos Belitung/Subrata
Foto: Anak SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor dikarenakan belum mencukupi usia berkendara. Selain itu, dalam berkendara pun mereka tidak menggunakan kelengkapan keselamatan berkendara seperti helm. Subrata/Pos Belitung 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Subrata

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Proses persidangan tilang kendaran, sebagai hasil operasi zebra yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur (Beltim) sejak 16 lalu hingga 29 November mendatang tidak bisa dilakukan di Beltim.

Ungkapan di atas sebagaimana disampaikan Kasat Lantas Polres Beltim, AKP Febri Surya, seizin Kapolres Beltim, AKBP Nono Wardoyo, SIK, MH, Sabtu (26/11/2016).

Hal ini, menurut Febri, dikarenakan Kabupaten Beltim belum memiliki Kantor Pengadilan Negeri, seperti Tanjungpandan.

Baca: Mayoritas Pengendara yang Terjaring Razia tak Punya SIM

"Untuk sekarang titip sidang, kami tidak menerapkan dan mengarahkan pelanggar langsung ke pengadilan," kata Febri.

Genap sebelas hari, sejak dimulainya Operasi Zebra, sedikitnya sudah 256 pelanggar yang diberikan tilang.(o4)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved