Tak Punya Kantor Pengadilan, Pengendara yang Ditilang Harus Lakukan Ini
Hal ini, menurut Febri, dikarenakan Kabupaten Beltim belum memiliki Kantor Pengadilan Negeri, seperti Tanjungpandan.
Laporan Wartawan Pos Belitung, Subrata
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Proses persidangan tilang kendaran, sebagai hasil operasi zebra yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur (Beltim) sejak 16 lalu hingga 29 November mendatang tidak bisa dilakukan di Beltim.
Ungkapan di atas sebagaimana disampaikan Kasat Lantas Polres Beltim, AKP Febri Surya, seizin Kapolres Beltim, AKBP Nono Wardoyo, SIK, MH, Sabtu (26/11/2016).
Hal ini, menurut Febri, dikarenakan Kabupaten Beltim belum memiliki Kantor Pengadilan Negeri, seperti Tanjungpandan.
Baca: Mayoritas Pengendara yang Terjaring Razia tak Punya SIM
"Untuk sekarang titip sidang, kami tidak menerapkan dan mengarahkan pelanggar langsung ke pengadilan," kata Febri.
Genap sebelas hari, sejak dimulainya Operasi Zebra, sedikitnya sudah 256 pelanggar yang diberikan tilang.(o4)
