Ini Daftar Kenaikan Upah Minimum 2017 di 34 Provinsi.
Kenaikan UMP untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25 persen, dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan
POSBELITUNG.COM -- Sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan upah minumum provinsi (UMP) tahun 2017, termasuk Bangka Belitung (Babel).
Sedangkan empat provinsi lainnya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang menyatakan kenaikan UMP untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25 persen, dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
“Sedangkan 4 Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP 78,” ungkap Haiyani pada Konferensi Pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/11/2016).
Haiyani menjelaskan, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan besaran produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen, pertumbuhan ekonomi 5,18 persen.
Sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen.
Adapun empat provinsi yang menetapkan UMP 2017 tanpa mekanisme PP Nomor 78/2015 menggunakan dasar penetapan yakni pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48 persen,” jelas Haiyani dalam siaran pers kepada Tribunnews.com.
Haiyani menambahkan, terdapat 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016, tidak menetapkan UMP dan pada tahun 2017 menetapkan UMP, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp. 3,355,750,00” tutup Haiyani.
Sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2015, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November.
“Setelah menetapkan UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November,” katanya.
Penetapan Upah Minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)}, di mana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari BPS.
Berikut ini daftar besaran UMP 2017 di 34 provinsi:
Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/upah_20161129_123343.jpg)