Warga Minta Tambang Pasir Setop, Ini Kronologis Penetapan Kades Aik Seruk Jadi Tersangka

Warga minta izin penambangan perusahaan tersebut ditinjau ulang karena telah meresahkan masyarakat Desa Air Seruk. Pihak desa juga telah menyurati Bup

youtube
Ilustrasi tambang pasir 

POSBELITUNG, BELITUNG ‑ Puluhan warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk mendatangi DPRD Kabupaten Belitung, Senin (28/11).

Warga yang didampingi Kepala Desa Air Seruk Sukardi dan seluruh perangkat desa ini minta DPRD menghentikan aktivitas penambangan pasir PT Harapan Rezeki Bungsu (HRB) di desa mereka.

Warga minta izin penambangan perusahaan tersebut ditinjau ulang karena telah meresahkan masyarakat Desa Air Seruk. Pihak desa juga telah menyurati Bupati Belitung terhadap persoalan ini, namun belum ada tindak lanjutnya.

"Kami ingin aktivitas pengangkutan pasir oleh perusahaan PT Harapan Rezeki Bungsu besok (hari ini‑red) dihentikan hingga perkara selesai. Jika tidak, kami akan menghentikan sendiri dengan cara kami masyarakat Desa Air Seruk," kata Koordinator Tim Pengelola Dana Bantuan dari PT HRB, Sumartak saat berdialog dengan Komisi I DPRD di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Belitung, Senin (28/11).

"Termasuk juga kami minta izin perusahaan itu ditinjau ulang. Karena itu sudah membuat keresahan kepada masyarakat. Kami sudah menyurati perihal ini kepada bupati, tapi sampai hari ini (kemarin‑red) tidak ada tindaklanjut," kata Sumartak.

Kedatangan warga desa ini juga menyampaikan kronologi penetapan Kepala Desa Air Seruk Sukardi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban dana retribusi pengelolaan dana pertambangan di Desa Air Seruk.

Selain itu warga juga minta agar wakil rakyat dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa ini sehingga penetapan Sukardi sebagai tersangkan kasus dugaan korupsi tersebut dibatalkan, karena hanya kesalahan administrasi.

Puluhan warga Air Seruk
Puluhan warga Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Senin (28/11) ketika berada di Gedung DPRD Kabupaten Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi

Menurut Sumartak, ia dalam kasus itu terlibat sebagai saksi dan telah lima kali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan. Namun sejak panggilan pertama Sumartak mengaku tidak pernah hadir.

"Karena kami anggap ini bukan korupsi. Korupsi itu uang pemerintah. Nah ini bukan uang pemerintah, tapi bantuan perusahaan untuk masyarakat. Cuma ada kesalahan penulisan retribusi di bendaraha desa. Masa cuma segitu harus dinyatakan korupsi," kata Sumartak.

Menurutnya, hingga saat ini pihak desa sudah menerima dana bantuan dari PT HRB sekitar Rp 800 juta.

Sebanyak 20 persen dari nilai itu dimasukan ke kas Pemdes Air Seruk dan 80 persen lagi untuk bantuan masyarakat serta pembangunan di desa.

Bantuan itu disalurkan perusahaan telah melalui perjanjian dan komitmen antara perusahaan maupun masyarakat Desa Air Seruk. Besarannya Rp 10 ribu per kubik pasir hasil pertambangan pasir dari kawasan Desa Air Seruk.

Biasanya pembayaran bantuan itu diberikan setiap 1000 truk mengeluarkan pasir dari lokasi tambang pasir tersebut. Beberapa kali masyarakat menagih dan menyetop truk pembawa pasir agar perusahaan membayar bantuan hasil kesepakatan tersebut.

"Nah mungkin karena marah kami tagih terus, dia melapor ke kejaksaan. Sekarang kami jadi bulan‑bulanan mereka, ini bukan uang pungutan tapi pemberian dari perusahaan. Sekarang kondisinya ada sekitar Rp 300 juta yang tidak dibayar," kata Sumartak.

                                                                                                                         Tak Sanggup

Tuduhan korupsi itu tidak hanya membuat Kades Air Seruk Sukardi menjadi korban, namun seluruh perangkat Desa Air Seruk menjadi khawatir terseret kasus tersebut. Dengan adanya kasus ini menurut Sukardi, semua pejabat Pemdes Air Seruk sudah tidak sanggup menjalankan roda pemerintahan desa. Mereka mengeluh jika ada persoalan di desa, selalu dikaitkan dengan tindak pidana.

"Aku dituduh korupsi, itukan pelimpahan dana dan dana itu diatur oleh masyarakat langsung. Penyerahan itu kepada masyarakat Ada tahapan yang sudah dilalui bersama BPD," kata Sukardi kepada Pos Belitung, Senin (28/11).

Sukardi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpandan. Selama berstatus tersangka, Sukardi telah dua kali dipanggil penyidik Kejari Tanjungpandan. "Aku dua kali itu terus datang. Pertama tanggal 6 Juni dan kedua tanggal 18 November kemarin. Pertanyaan yang dilemparkan sama, hanya diputar‑putar saja," kata Sukardi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Firuzah mengatakan, pihaknya tetap akan ikut bersama masyarakat setelah mendengar kronologi kasus tersebut. Menurutnya, DPRD akan mengawal kasus tersebut melalui sejumlah prosedur.

"Kami akan meminta secara rinci dan detail kepada kejaksaan untuk meninjau kembali penetapan Sukardi sebagai tersangka. Kami bukan berjanji, tapi kami akan membantu agar Kades Air Seruk dapat terlepas dari jerat hukum, jika seperti itu alur ceritanya," kata Firuzah.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Junaidi Derani minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini, agar tidak terjadi gejolak karena sesuatu yang tidak diinginkan. "Kami akan minta dinas terkait, untuk menindaklanjuti penyetopan itu. Karena ini jangan sampai terjadi perihal yang tidak diinginkan nanti," kata Junaidi. (n3)

Bangun Tiga Masjid

KEPALA Desa (Kades) Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Sukardi mengatakan, ada tiga masjid di Desa Air Seruk yang dalam tahap pembangunan menggunakan dana bantuan dari perusahaan pertambangan pasir PT Harapan Rezeki Bungsu (HRB).

Menurutnya, desa telah menerima uang bantuan dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Air Seruk ini  sekitar Rp 800 juta, berdasarkan perjanjian yang dibuat perusahaan dan masyarakat desa. Sebanyak 20 persen dari nilai tersebut masuk ke dalam kas desa dan 80 persen sisanya untuk pembangunan tiga unit masjid tersebut serta bantuan kepada seluruh masjid di Desa Air Seruk.

Selain itu pengelolaan bantuan yang dilakukan masyarakat ini juga diberikan sebagai bantuan sosial lainnya seperti perbaikan rumah penduduk dan pembuatan sumur pada saat musim kemarau. Ada juga bantuan untuk tiga klub sepak bola di Dsa Air Seruk.

"Saat itu ada tiga masjid yang dalam pembangunan. Tapi pengelolaan itu semuanya di masyarakat, karena ada kesepakatan untuk ke desanya kurang lebih 20 persen. Saya hanya mempertanggung jawabkan itu saja," kata Sukardi kepada Pos Belitung, Senin (28/11).

Sukardi mengatakan, uang bantuan dari perusahaan tersebut memang tidak pernah ia sentuh, maka menjadi persoalan baru jika ia harus menjadi korban ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Ya langkah saya selanjutnya seperti ini, saya datang ke DPRD sebagai upaya untuk mencari keadilan. Kita bagaimanapun, bila berhadapan dengan yang namanya orang berkuasa, hitam bisa jadi putih dan putih bisa jadi hitam," katanya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Belitung, Hendra Caya mengatakan, untuk izin pertambangan pasir yang dikelola oleh PT HRB hingga saat ini terus berjalan. Izin perusahaan itu akan berakhir pada tiga tahun mendatang.

"Izin mereka masih tiga tahun lagi. Kalau kabupaten ini pemasukan daerah namanya pajak daerah. Kalau bantuan seperti itu, antar mereka dan tidak diketahui kabupaten," kata Hendra.

Hendra mengaku tidak mau banyak komentar terkait hal itu. Namun dalam aturan Undang‑Undang nomor 28 tahun 2011, jika untuk sumbangan atau bantuan diperkenankan.

"Kalau sumbangan silahkan saja, dan antar perjanjian mereka saja dan di luar retribusi. Kalau retribusi kan diatur undang‑undang," kata dia.

Terkait dengan penyetopan aktivitas perusahaan tersebut, Hendra mengatakan, itu sudah menjadi ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) sejak tanggal 3 November 2016 lalu. "Paling kami hanya merekomendasikan saja ke provinsi, itu saja," katanya. (n3)

Pegang Dua Alat Bukti

PENETAPAN Kepala Desa (Kades) Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Sukardi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk sudah melalui prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpandan, Nova Elida Saragih mengatakan, penetapan Sukardi sebagai tersangka telah melalui berbagai pertimbangan baik secara aspek yuridis maupun prosedur dalam penyelidikan.

"Kami juga sudah pegang dua alat bukti, minimal sebagai dasar menetapkan Kades Air Seruk sebagai tersangka," kata Nova Elida Saragih kepada Pos Belitung, Senin (28/11).

Menurutnya, dua alat bukti itu berupa keterangan saksi dan dokumen surat.

Nova menilai ada sejumlah uang yang diserahkan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) sebagai retribusi berdasarkan peraturan desa (Perdes) yang ditandatangani oleh kades tersebut.

"Nah perdes tersebut tidak pernah disahkan oleh pemerintah kabupaten. Dalam hal ini pemerintah desa tidak dibenarkan menerbitkan aturan terhadap kegiatan pertambangan, karena hal ini sudah diatur oleh pemerintah kabupaten," kata Nova. (n3)

Baca berita selengkapnya di Harian Pos Belitung edisi cetak Selasa 29 November 2016

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved