Kejaksaan Agung Tidak Menahan Ahok, Ini Pertimbangannya

Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memberikan keterangan pers di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (1/12/2016). 

Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (*)

KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved