Memilukan, Napi Ini Dieksekusi Mati 21 Tahun Lalu, Ternyata Dia Tidak Bersalah
Sebuah kisah mengejutkan sekaligus memilukan tersiar dari Mahkamah Agung di Beijing, China.
POSBELITUNG.COM, BEIJING - Sebuah kisah mengejutkan sekaligus memilukan tersiar dari Mahkamah Agung di Beijing, China.
Pejabat Mahkamah Agung setempat, Jumat (2/12/2016), memastikan, seorang narapidana (napi) yang telah dieksekusi mati 21 tahun lalu, terbukti tak bersalah.
Napi tersebut menghadapi regu tembak pada tahun 1995, dua hari setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan dan pembunuhan.
Belakangan, muncul seorang lelaki yang mengaku sebagai pelaku dari semua aksi kejahatan tersebut.
Narapidana bernama Nie Shubin berumur 20 tahun saat menjalani eksekusi mati.
"Mahkamah Agung meyakini bahwa fakta-fakta yang digunakan dalam persidangan tidak jelas dan bukti-buktinya pun tak cukup."
Demikian bunyi pernyataan MA China ketika menyampaikan klarifikasi di laman resmi media sosial mereka.
"Sehingga, dengan demikian, kami harus mengganti putusan sebelumnya, dengan menyebut terpidana tak bersalah."
Lembaga pemantau hak asasi manusia internasional menyebut, angka eksekusi mati di China melampaui jumlah negara-negara lain di dunia.
Namun, China tak pernah memberikan angka pasti terkat hal ini. Alasannya adalah data tersebut masuk kategori rahasia negara. (*)
