Perampokan Sadis

Ciri Khas Ini yang Mudahkan Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Pulomas

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan mengatakan, pelaku yang pertama kali dikenali dari rekaman kamera CCTV adalah Ramlan.

Akhdi Martin Pratama
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan saat menggelar konpers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timir, Rabu (28/12/2016). 

POSBELITUNG.COM - Polisi menangkap Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang karena diduga melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan di rumah Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur.

Identitas mereka diketahui dari rekaman kamera CCTV yang ada di rumah korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan mengatakan, pelaku yang pertama kali dikenali dari rekaman kamera CCTV adalah Ramlan.

Baca: Detik-detik Menegangkan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Pulomas

Sebab, Ramlan merupakan residivis kasus serupa dan mempunyai gaya jalan yang khas.

"Kita sudah tahu cirinya yang bersangkutan pincang kalau jalan karena punya penyakit ginjal," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).

Iriawan menambahkan, Ramlan merupakan pimpinan dari komplotan tersebut. Dia juga-lah yang diduga sebagai otak dari perampokan dan pembunuhan tersebut.

Menurut Iriawan, Ramlan sudah keluar masuk penjara sejak 2001. Bahkan, Ramlan masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca: Menelisik Motif Pembunuhan Sadis di Pulomas dan Kisah Istri Siri Empunya Rumah yang Lagi Hamil Tua

"(Ramlan) yang paling pertama masuk ke rumah korban dan dominan memasukkan korban ke kamar mandi dan membawa senjata api," ucap dia.

Selain itu, kata Iriawan, Ramlan yang diduga mengunci para korban di kamar mandi. Bahkan, dia juga yang merusak engsel pintu dan membuang kunci kamar mandi tersebut.

"Dia juga pernah merampok di rumah warga negara Korea Selatan di Cibubur tahun 2015 lalu," kata Iriawan.

Ramlan tewas ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. Sementara itu, pelaku lainnya, Erwin Situmorang, mengalami luka tembak.

Keduanya ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun masih memburu dua pelaku lainnya.

Baca: Duh Cantiknya Istri Muda Pemilik Rumah Pulomas yang Tewas Dibunuh

Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jucto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penyekapan yang menewaskan enam orang di sebuah rumah di Pulomas tersebut diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.

Peristiwa penyekapan yang menewaskan enam orang di Pulomas itu diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved