Imigrasi Harus Razia TKA Ilegal di Indonesia
Politikus Demokrat itu menilai adanya usulan moratorium kebijakan bebas visa perlu dipertimbangkan pemerintah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah Imigrasi melakukan razia tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Sebanyak, 76 wanita berkewarganegaraan Cina terjaring razia di malam pergantian tahun oleh Ditjen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Erma menilai hal tersebut lebih efektif bila pihak imigrasi mengamankan TKA ilegal di wilayah lain.
"Harus ada razia besar besaran yang melibatkan imigrasi dan Kementerian tenaga kerja untuk menertibkan TKA yang ilegal," kata Erma ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Politikus Demokrat itu menilai adanya usulan moratorium kebijakan bebas visa perlu dipertimbangkan pemerintah.
Selain itu, Erma meminta adanya sanksi tegas terhadap TKA ilegal tersebut. Bila melewati batas waktu, perusahaan harus bertanggungjawab.
"Tapi kalau datang dengan visa turis kan jadi seperti perjalanan personal. Tidak ada yang bisa dinintai pertanggungjawaban," kata Erma.
Sebelumnya, sebanyak 76 wanita berkewarganegaraan Cina terjaring razia di malam pergantian tahun oleh Ditjen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini rekor buat kami karena banyak sekali yang tertangkap dan seluruhnya perempuan. Mereka tertangkap karena menyalahi izin," ujar Direktur Wasdakim Kemenkumhan, Yurod Saleh di Kantornya, Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Sebagian wanita itu terjaring saat menjadi terapis di tempat hiburan malam dan telah menyalahi izin keimigrasian, sebagian lainnya menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial.
Untuk tarif, Yurod menyebutkan mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta dalan sekali melakukan transaksi. Mereka yang tertangkap berusia rata-rata 18-30 tahun.
"Mereka ini korban dari perdagangan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Dari razia itu, diamankan barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan Cina, Kwitansi/Bukti Pembayaran, uang sejumlah Rp 15 juta, pakaian dalam dan beberapa alat kontrasepsi.
Mereka akan dijatuhi hukuman mulai dari membayar denda, deportasi, hingga hukuman kurungan maksimal 5 tahun karena telah menyalahi izin imigrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kepala-kantor-imigrasi_20170103_101618.jpg)