Pentolan Garong Spesialis Duit Setoran SPBU Tewas Didor Polisi

Saat di perjalanan para pelaku mencegat kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam lalu mengambil uang Rp 300 juta.

Shutterstock
Ilustrasi perampokan 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya menembak mati seorang "kapten" komplotan perampokan spesialis uang setoran stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernama Bulguk.

"Komplotan ini terakhir beraksi di SPBU Jalan Hankam Jatiwarna Bekasi Jawa Barat pada 3 Januari 2016," kata Kepala Unit IV, Subdirektorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi di Jakarta Kamis (12/1/2017).

Selain Bulkuk, polisi meringkus Solmet Hidayat, Saeni, sedangkan seorang tersangka lainnya Ismail dan Kocor masih dalam pengejaran.

Arsya menuturkan para pelaku merampok uang SPBU yang akan disetorkan korban Agus Nurjaman yang menumpang sepeda motor ke bank.

Saat di perjalanan para pelaku mencegat kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam lalu mengambil uang Rp 300 juta.

"Korban mengalami luka kritis karena diserang pelaku menggunakan senjata tajam," ujar Arsya.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka bernama Bulguk, Solmet Hidayat, Ismail, Kocor, serta Saeni yang diduga telah tiga kali beraksi merampok uang SPBU.

Petugas menembak Bulguk yang ditangkap di Surabaya Jawa Timur karena melakukan perlawanan ketika diminta menunjukkan komplotannya.

Petugas juga menangkap Solmet dan Saeni di Lagoa Jakarta Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya Kocor dan Ismail masih buron.

Arsya mengungkapkan Bulguk berperan sebagai pemimpin komplotan, Solmet dan Kocor menjadi eksekutor.

Sementara tersangka Saeni mensurvei dan pemberi informasi kepada eksekutor, serta Ismail sebagai joki sepeda motor.

Tersangka Saeni mendapatkan jatah Rp 40 juta, sedangkan sisanya dibagi rata kepada empat pelaku lainnya.

Polisi menyita barang bukti uang sisa perampokan senilai Rp 1,5 juta, satu unit sepeda motor, perhiasan emas dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Antaranews.com/Taufik Ridwan

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved