Empat PSK Asal Maroko Ini Digerebek Saat Layani Pelanggan di Villa

Keempat Warga Negara Asing (WNA) ini yaitu TR, KTR, HBL, dan BQS yang digerebek disejumlah lokasi villa yang berbeda bersama pasangannya.

Wartakota
Sebanyak lima perempuan cantik dari Maroko dicegah masuk di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga bagian dari jaringan prostitusi internasional. 

POSBELITUNG.COM, CISARUA -- Petugas Imigrasi Bogor mengamankam empat orang wanita asal Timur Tengah dari sebuah villa, di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1/2017).

Keempat Warga Negara Asing (WNA) ini yaitu TR, KTR, HBL, dan BQS yang digerebek disejumlah lokasi villa yang berbeda bersama pasangannya.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Arief Hazairin Sutoto mengatakan, keempat WNA asal Maroko ini ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang berada di dalam villa di kawasan Puncak, Kabupateb Bogor.

Saat pemeriksaan kelengkapan dokumennya, kata dia, keempat wanita itu tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya.

"Tadi juga sudah kami lakukan tes urin di kantor Imigrasi Bogor. Rencananya mereka mau dibawa ke Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Jakarta," terangnya pada Jumat (13/1/2017).

Sementara itu, keempat lelaki hidung belang asal negara Arab yang bersama wanita tersebut dilepaskan oleh petugas imigrasi bogor.

"Teman prianya sempat kami bawa, tapi kami lepas karena tidak melakukan pelanggaran," kata dia.

PSK Cungkok

Sebanyak 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok terjaring razia di malam pergantian tahun, oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mereka terjaring dalam operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di beberapa tempat hiburan malam.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Yurod Saleh dalam jumpa pers di kantornya, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

Sebagian wanita itu terjaring saat menjadi terapis di tempat hiburan malam dan telah menyalahi izin keimigrasian, sebagian lainnya menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

Untuk tarif, Yurod menyebutkan mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta dalan sekali melakukan transaksi. Mereka yang tertangkap berusia rata-rata 18-30 tahun.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial)," kata Yurod Saleh.

"Yang tarifnya (Rp) 2,8 juta samapai (Rp) lima juta," tambah Yurod Saleh.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved