Mendagri Sebut Banyak Ormas tak Terdaftar Lalu Lakukan Ini

Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI pada Pilkada 2017, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016). Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Soemarno memastikan Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti tiga pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan saat ini jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tak terdaftar jauh lebih banyak ketimbang yang terdaftar.

Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi banyaknya ormas anarkististis yang tak kunjung diproses secara hukum.

"Ormas yang tidak terdaftar itu melebihi jumlahnya dari yang terdaftar. Undang-undang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Lewat PP tersebut, nantinya pemerintah akan terus memonitor aktivitas ormas di Indonesia. Hal yang akan dimonitor, yakni terkait azas yang dianut ormas beserta tujuan pendirian ormas.

"Nanti kami monitor mana ormas yang daftarkan dulu azasnya Pancasila tapi sekarang justru teriak-teriak antipancasila," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengakui bila saat ini pemerintah memang belum memiliki teknis yang jelas untuk membubarkan ormas anarkistis yang tak berbadan hukum.

"Kalau memang mau didetailkan harus direvisi, tapi kan ini PP-nya baru sebulan. Kita lihat dulu lah. Sementara ini biar kepolisian yang proses kalau ada gerakan ormas yang mengganggu ketertiban, melanggar hukum, dan menghina lambang negara," ucap Tjahjo.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved